Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu – Mitramabes.com Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (39), warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, pada Kamis (29/1/2026) malam.

 

Kapolsek Kubu melalui keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Teluk Piyai Pesisir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan.

 

“Sekira pukul 20.30 WIB, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Sungai Mangkuk. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

 

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

 

Selain dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,69 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, uang tunai Rp500 ribu, satu unit sepeda motor, bungkus rokok, korek api, serta plastik bening kosong.

 

“Dari handphone tersangka, kami menemukan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial YH yang berdomisili di Bagansiapiapi,” jelasnya.

 

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 juncto Pasal 610 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Makin Padat Pengunjung, Sabhara Polres Selayar Perkuat Pengamanan CFN Benteng
kegiatan Pelepasan Pejabat Kepala Urusan Kepegawaian Serta Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Pengelolah Galian C Ilegal di Kelurahan Kebun lada kec.Hinai Terancam Pidana 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 M.
Gasak Motor dan Hp, Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Jejak Pelaku Hingga ke Lampung Timur
Satlantas Polres Tebo Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Mulai 2 Februari
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Bersama Ketua DPRD Khalis Mustiko Hadiri Pengajian Umum Harlah NU ke-100 Masehi
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Apel Akbar dan Kirab Harlah NU ke-100 Masehi PCNU Kabupaten Tebo
Sekda Tebo Dr. Sindi, S.H., M.H. Hadiri Lailatul Ijtimak dan Silaturahmi Kader NU dalam Rangka Harlah NU ke-100 Masehi

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:06 WIB

Makin Padat Pengunjung, Sabhara Polres Selayar Perkuat Pengamanan CFN Benteng

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:22 WIB

kegiatan Pelepasan Pejabat Kepala Urusan Kepegawaian Serta Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:13 WIB

Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:08 WIB

Pengelolah Galian C Ilegal di Kelurahan Kebun lada kec.Hinai Terancam Pidana 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 M.

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:03 WIB

Gasak Motor dan Hp, Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Jejak Pelaku Hingga ke Lampung Timur

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.

Minggu, 1 Feb 2026 - 11:13 WIB