Polsek Kuaro Ungkap Kasus Penggelapan Sawit di Desa Rangan.

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes,PASER, KALTIM- Kepolisian Sektor Kuaro berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Afdeling VII Dataran Hijau. Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan kehilangan hasil panen yang tidak sesuai dengan tonase pengiriman. Rabu (18/12/2024)

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pria berinisial IJ (27), warga Desa Sekurou Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Pelaku merupakan pihak ketiga yang bertugas mengangkut buah sawit dari Afdeling VII Dataran Hijau ke pabrik pengolahan di Long Pinang.

“Pelaku menggunakan dump truk merah dengan nomor polisi KT-8856-CH untuk mengangkut sawit. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menurunkan sebagian muatan, yaitu 25 buah kelapa sawit, di sebuah loadingan di Desa Rangan dan menjualnya seharga Rp1.420.000,” ungkap Iptu Andi Ferial, S.H., saat dikonfirmasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku sebanyak enam kali. Polisi mengamankan barang bukti berupa 25 buah kelapa sawit, uang hasil penjualan sebesar Rp215.000, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sawit.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolsek Kuaro. Kasus ini kami tangani sesuai dengan Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” tambah Kapolsek.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Polsek Kuaro dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Paser,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun jika terbukti bersalah.

Editor: Mbs /Hms

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Gelar Kapolda Cup IV Pameran Burung dan Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional
Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan “Lapor Pak Kapolres”, Permudah Warga Sampaikan Aduan Lewat WhatsApp
Safari Subuh: Sinergi Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah dan Warga Wujudkan Keamanan Bersama
RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah
Kegiatan Program Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Panen Raya Tanaman Hidroponik
Aksi Nyata Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Lakukan Monitoring dan Pasang Banner Himbauan Karhutla
Polres Meranti Gelar Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal II Di Desa Mantiasa

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:03 WIB

Polda Lampung Gelar Kapolda Cup IV Pameran Burung dan Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:26 WIB

Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan “Lapor Pak Kapolres”, Permudah Warga Sampaikan Aduan Lewat WhatsApp

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:10 WIB

Safari Subuh: Sinergi Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah dan Warga Wujudkan Keamanan Bersama

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:48 WIB

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:22 WIB

Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah

Berita Terbaru

POLRI

Wakapolres Banyuasin Pimpin Kegiatan Razia KRYD

Minggu, 13 Jul 2025 - 12:09 WIB