Polsek Kuaro Ungkap Kasus Penggelapan Sawit di Desa Rangan.

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes,PASER, KALTIM- Kepolisian Sektor Kuaro berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Afdeling VII Dataran Hijau. Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan kehilangan hasil panen yang tidak sesuai dengan tonase pengiriman. Rabu (18/12/2024)

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pria berinisial IJ (27), warga Desa Sekurou Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Pelaku merupakan pihak ketiga yang bertugas mengangkut buah sawit dari Afdeling VII Dataran Hijau ke pabrik pengolahan di Long Pinang.

“Pelaku menggunakan dump truk merah dengan nomor polisi KT-8856-CH untuk mengangkut sawit. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menurunkan sebagian muatan, yaitu 25 buah kelapa sawit, di sebuah loadingan di Desa Rangan dan menjualnya seharga Rp1.420.000,” ungkap Iptu Andi Ferial, S.H., saat dikonfirmasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku sebanyak enam kali. Polisi mengamankan barang bukti berupa 25 buah kelapa sawit, uang hasil penjualan sebesar Rp215.000, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sawit.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolsek Kuaro. Kasus ini kami tangani sesuai dengan Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” tambah Kapolsek.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Polsek Kuaro dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Paser,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun jika terbukti bersalah.

Editor: Mbs /Hms

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Lantik 59 Orang Pejabat Dan Menekankan Agar Jangan Lagi Ada Perbedaan warna” Harus Bersatu “
Ketum Agus Flores Harap Polri Tingkatkan Responsivitas dan Perkuat Independensi Propam
Bupati Banyuasin Resmikan Jembatan Kecamatan Makarti Jaya.
Sekda Banyuasin Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Jalan Palembang Tulung Selapan.
Tertibkan Atribut FRN dan Pencatutan Nama Jenderal, Agus Flores Tunjuk Daeng Bob Pimpin Aksi Pembersihan
Kapolri Tegaskan Semua Laporan Wajib Direspons, Agus Flores: Banyak Surat Saya Ajukan Januari Soal Kinerja Polisi
Sentuh Daerah Terpencil, Bupati-Wabup Merayakan Natal Oikoumene di Sihusapi
Serahkan Bantuan Alsintan, Bupati Samosir Minta Pemanfaatan Optimal

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:13 WIB

Ketum Agus Flores Harap Polri Tingkatkan Responsivitas dan Perkuat Independensi Propam

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:54 WIB

Bupati Banyuasin Resmikan Jembatan Kecamatan Makarti Jaya.

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:45 WIB

Sekda Banyuasin Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Jalan Palembang Tulung Selapan.

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:13 WIB

Tertibkan Atribut FRN dan Pencatutan Nama Jenderal, Agus Flores Tunjuk Daeng Bob Pimpin Aksi Pembersihan

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:58 WIB

Kapolri Tegaskan Semua Laporan Wajib Direspons, Agus Flores: Banyak Surat Saya Ajukan Januari Soal Kinerja Polisi

Berita Terbaru

BENGKULU UTARA

Malam Tahun Baru, Bupati Bengkulu Utara Doakan Masyarakat Sejahtera

Kamis, 1 Jan 2026 - 01:29 WIB