Polsek Kuaro Ungkap Kasus Penggelapan Sawit di Desa Rangan.

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes,PASER, KALTIM- Kepolisian Sektor Kuaro berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Afdeling VII Dataran Hijau. Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan kehilangan hasil panen yang tidak sesuai dengan tonase pengiriman. Rabu (18/12/2024)

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pria berinisial IJ (27), warga Desa Sekurou Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Pelaku merupakan pihak ketiga yang bertugas mengangkut buah sawit dari Afdeling VII Dataran Hijau ke pabrik pengolahan di Long Pinang.

“Pelaku menggunakan dump truk merah dengan nomor polisi KT-8856-CH untuk mengangkut sawit. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menurunkan sebagian muatan, yaitu 25 buah kelapa sawit, di sebuah loadingan di Desa Rangan dan menjualnya seharga Rp1.420.000,” ungkap Iptu Andi Ferial, S.H., saat dikonfirmasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku sebanyak enam kali. Polisi mengamankan barang bukti berupa 25 buah kelapa sawit, uang hasil penjualan sebesar Rp215.000, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sawit.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolsek Kuaro. Kasus ini kami tangani sesuai dengan Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” tambah Kapolsek.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Polsek Kuaro dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Paser,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun jika terbukti bersalah.

Editor: Mbs /Hms

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Guyub Dengan Warga, Anggota Polsek Maja Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas
Perkembangan MAN 2 Langkat berkat Dukungan dan kerja sama dgn Komite Sekolah
Piala Bupati Cup: Korem 182/JO Siap Beraksi, Targetkan Gelar Juara dan Jalin Kedekatan dengan Masyarakat
Forkopimda Indramayu Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Kerja Ibu Wakil Presiden RI Selvi Ananda Gibran
PLN Cabang Alue Bilie Lakukan Pemeliharaan Rutin Pada Pembangkit
MAN 2 Langkat Terima 20 Unit PC all- in -one Dari Kemenag RI, Dukungan Untuk Pembelajaran Berbasis Digital 
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Rapa Kootdinasi dan evaluasi program Pencegahan Korupsi.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Guyub Dengan Warga, Anggota Polsek Maja Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Perkembangan MAN 2 Langkat berkat Dukungan dan kerja sama dgn Komite Sekolah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Piala Bupati Cup: Korem 182/JO Siap Beraksi, Targetkan Gelar Juara dan Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Forkopimda Indramayu Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Kerja Ibu Wakil Presiden RI Selvi Ananda Gibran

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:57 WIB

PLN Cabang Alue Bilie Lakukan Pemeliharaan Rutin Pada Pembangkit

Berita Terbaru

NASIONAL

Bakti Sosial Di Jum’at Bersih Kecamatan Namo Rambe

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:14 WIB