Polsek Kuaro Ungkap Kasus Penggelapan Sawit di Desa Rangan.

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes,PASER, KALTIM- Kepolisian Sektor Kuaro berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Afdeling VII Dataran Hijau. Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan kehilangan hasil panen yang tidak sesuai dengan tonase pengiriman. Rabu (18/12/2024)

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pria berinisial IJ (27), warga Desa Sekurou Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Pelaku merupakan pihak ketiga yang bertugas mengangkut buah sawit dari Afdeling VII Dataran Hijau ke pabrik pengolahan di Long Pinang.

“Pelaku menggunakan dump truk merah dengan nomor polisi KT-8856-CH untuk mengangkut sawit. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menurunkan sebagian muatan, yaitu 25 buah kelapa sawit, di sebuah loadingan di Desa Rangan dan menjualnya seharga Rp1.420.000,” ungkap Iptu Andi Ferial, S.H., saat dikonfirmasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku sebanyak enam kali. Polisi mengamankan barang bukti berupa 25 buah kelapa sawit, uang hasil penjualan sebesar Rp215.000, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sawit.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolsek Kuaro. Kasus ini kami tangani sesuai dengan Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” tambah Kapolsek.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Polsek Kuaro dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Paser,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun jika terbukti bersalah.

Editor: Mbs /Hms

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan
Maung Tak Diam: Cukong Bauksit AS Akhirnya Dihadapi Kejagung
Natal Umum Polres Pelalawan Tahun 2025 Penuh Dengan Semangat Khotbah di Pimpin Oleh Pendeta Ds Pdt James Gurning S.TH, M.H
Tokoh Olahraga dan Pengusaha Pontianak, Herry Fadillah Mantapkan Diri Maju di Pemilihan KONI 2025
Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) di Kantor DPRD Pelalawan Polres Pelalawan Turut Mengawasi
Polsek Mardingding dan Pemdes Rambah Tampu Bersatu dalam Aksi Gotong Royong
Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Merapatkan Barisan: DAD Tegas Tampik Isu Dukungan, Kalbar Pilih Kondusivitas
Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Sambangi Dan Silaturahmi Ke DKM Masjid Al Iqlas

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:03 WIB

Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:30 WIB

Natal Umum Polres Pelalawan Tahun 2025 Penuh Dengan Semangat Khotbah di Pimpin Oleh Pendeta Ds Pdt James Gurning S.TH, M.H

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:06 WIB

Tokoh Olahraga dan Pengusaha Pontianak, Herry Fadillah Mantapkan Diri Maju di Pemilihan KONI 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:50 WIB

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) di Kantor DPRD Pelalawan Polres Pelalawan Turut Mengawasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:30 WIB

Polsek Mardingding dan Pemdes Rambah Tampu Bersatu dalam Aksi Gotong Royong

Berita Terbaru