Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau

Senin, 29 Januari 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,- Mitramabes.com /Polsek Kuantan Mudik mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa MN (38), Senin (29/1/2024) pukul 08.00 WIB, kejadian TKP di kantin Perumahan Plasma 4 Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial YW (40).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, menjelaskan “Kronologis kejadian berawal pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib, korban MN (38) yang berada didalam kantin Perumahan plasma 4 desa sungai besar kec pucuk Rantau Kab. Kuansing, tiba tiba datang pelaku YW (40) dan menanyakan pulsa dan pada saat itu korban mengatakan bahwa pulsa tidak ada pak yang ada hanya voucher,” jelas AKP Hendra.

Kemudian pelaku YW (40) berkata ya sudah tidak apa apa, ketika korban mau mengambil voucher dan membelakangi pelaku, pelaku mengikuti korban dari arah belakang dan langsung menusukan pisau terhadap korban sehingga mengenai dibagian punggung korban yang sebelah kanan, kemudian korban langsung memegang tangan pelaku yg masih ada pisau, sehingga jari tangan korban sebelah kanan dan kiri juga mengalami luka, atas kejadian tersebut korban MN (38) merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.

“Menindaklanjuti laporan korban pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, kemudian pada saat itu pelaku juga diamankan oleh warga dan diantar kepolsek Kuantan mudik dalam keadaan luka dibagian kepala akibat dipukul massa, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya sehingga pelaku diamankan di Polsek Kuantan Mudik,” ungkap AKP Hendra.

“Barang bukti diamankan 1 ( satu ) buah pisau belati dan 1 (satu) helai baju milik korban, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutup AKP Hendra.*** ( MBS ) Andry.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

54 KK Warga Desa Gunung Agung Dapat Bantuan Beras Dari Pemdes
Ketua DPD Gerindra Taput , Dukung Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) 
Danrem 043/Gatam Ziarah ke Makam Pahlawan Raden Inten II, Tegaskan Semangat Pembentukan Kodam Raden Inten
Kunjungan Kapolres Nagan Raya Ke Gunong Kong Guna Untuk Mempererat Hubungan Dan Membangun Komunikasi Yang Lebih Baik
Kapolsek Dempo Utara Isi Materi Mpls di MTS/MA Pesantren Izzul Qur’an Pagar Alam
Pemkab Taput Dorong Evaluasi Program Pendidikan dan Penguatan Kelas Unggulan.
Diduga SPBU 44.556.01 Sentolo Jadi Ladang Sumur Para Mafia BBM Subsidi
Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Nelayan, Tersangka Residivis Ditangkap Saat Bersembunyi di Pompong

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:55 WIB

54 KK Warga Desa Gunung Agung Dapat Bantuan Beras Dari Pemdes

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ketua DPD Gerindra Taput , Dukung Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) 

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:55 WIB

Kunjungan Kapolres Nagan Raya Ke Gunong Kong Guna Untuk Mempererat Hubungan Dan Membangun Komunikasi Yang Lebih Baik

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:55 WIB

Kapolsek Dempo Utara Isi Materi Mpls di MTS/MA Pesantren Izzul Qur’an Pagar Alam

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:54 WIB

Pemkab Taput Dorong Evaluasi Program Pendidikan dan Penguatan Kelas Unggulan.

Berita Terbaru

NASIONAL

54 KK Warga Desa Gunung Agung Dapat Bantuan Beras Dari Pemdes

Kamis, 31 Jul 2025 - 19:55 WIB