Polsek Kualuh Hilir Amankan Dua Tersangka Pemukulan

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 minggu. 11 mei 2025 

mitramabes.com labuhanbatu

Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos.I berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok V, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Korban, berinisial BJ alias Bahrum, warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung Leidong, saat itu melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang saksi perempuan berinisial LI.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang pelaku yang datang dari arah berlawanan, lalu menabrak sepeda motor korban hingga ia dan saksi terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok oleh beberapa pria, salah satunya dikenali sebagai MZ yang memukul bagian belakang kepala korban.
Pemukulan juga dilakukan pelaku lainnya, hingga warga sekitar datang dan mencoba melerai. Korban yang mengalami luka-luka kemudian dibantu saksi lain berinisial MS untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Kualuh Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan menindak segala bentuk premanisme atau kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami harap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminal,” ujar Kapolres kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
editor : Erikson Nainggolan
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ciptakan Suasana Aman dan Khidmat Majelis GPdI Tigapanah dan Babinsa Koramil Pam Ibadah Minggu,
Babinsa Koramil 01/Barusjahe dan Majelis GBKP Sukajulu Pengamanan Ibadah Minggu
Kepedulian Sosial, Pemdes Sudimampir Lor Sambut 1 Muharram 1447 H Berikan Santunan Anak Yatim Piatu
Kades cup 2025,sepak bola u 16,di buka di lapangan stadion mini cikahuripan klapanunggal kab bogor.
Realisasikan Anggaran DD Tahap 1 Cor Beton Didesa Linggajati, Agar Akses Mudah Dan Nyaman Bagi Warganya 
Desa Sindang Yang Dipimpin Oleh Kades Carnita Masuk Dalam Nominasi 15 Desa Wisata Terbaik Tingkat Nasional 2025
Pemkab Indramayu Melalui LPTQ Bangun Rumah Tahfidz Dikota Indramayu 
Perpustakaan Sekolah Tidak boleh Di Jadikan Sebagai Rumah tempat tinggal Guru” Iskandar Tantang wartawan mitra mabes”

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:19 WIB

Ciptakan Suasana Aman dan Khidmat Majelis GPdI Tigapanah dan Babinsa Koramil Pam Ibadah Minggu,

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:15 WIB

Babinsa Koramil 01/Barusjahe dan Majelis GBKP Sukajulu Pengamanan Ibadah Minggu

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:04 WIB

Kades cup 2025,sepak bola u 16,di buka di lapangan stadion mini cikahuripan klapanunggal kab bogor.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:00 WIB

Realisasikan Anggaran DD Tahap 1 Cor Beton Didesa Linggajati, Agar Akses Mudah Dan Nyaman Bagi Warganya 

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:52 WIB

Desa Sindang Yang Dipimpin Oleh Kades Carnita Masuk Dalam Nominasi 15 Desa Wisata Terbaik Tingkat Nasional 2025

Berita Terbaru