Indramayu, Mitramabes.com – Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) yang digelar Sabtu malam, (31/5/2025)
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 30 botol miras berbagai merk dan jenis, termasuk 10 botol miras merk ternama dan 20 botol miras jenis ciu dari seorang warga inisial S (43) di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Karangampel AKP Warmad menyampaikan bahwa penyitaan miras ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polsek Karangampel dalam menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ia menjelaskan bahwa miras yang diamankan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminal hingga kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Warmad. Minggu (1/6/2025)
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi rutin sebagai langkah preventif agar masyarakat terhindar dari dampak negatif miras.
Lebih lanjut, AKP Warmad berharap masyarakat turut mendukung program ini dengan tidak mengedarkan atau mengonsumsi minuman keras secara ilegal di wilayah mereka.
Barang bukti hasil sitaan sudah diamankan di Mapolsek Karangampel dan dibuatkan Surat Tanda Penerimaan (STP).
Polsek Karangampel berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari berbagai potensi gangguan.
“Harapannya dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, keamanan di Kabupaten Indramayu semakin terjaga dengan baik,” ujarnya.
(Abid)