Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANDIS – Mitramabes.Com|Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP (23) diamankan atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap korban seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 23 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran peristiwa yang dilaporkan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada rentang waktu November hingga Desember 2025 di sebuah lokasi cucian mobil yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 78, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Korban diduga beberapa kali mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor di lokasi tersebut.

Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis KOMPOL Herman Pelani, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen penuh dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak.

“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan dan membahayakan masa depan anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tindak pidana tersebut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta terlapor guna melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polsek Kandis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, demi terciptanya rasa aman dan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa.
(H.F.Bronson Purba)

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama, Kapolres Aceh Tengah Ucapkan Terima Kasih kepada BKO Brimob Polda Aceh
Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Rehabilitasi dan Konstruksi Pasca Bencana.
Sengketa Lahan Warga Karya Jaya Dengan Perusahaan Tambang Kembali Mengemuka, DPRD Siap Panggil Pihak PT
Personil Polsek Kandis Bersama Babinsa Sigap Berikan Pertolongan Kepada Remi Br.Manalu Warga Km 79 Kel.Kandis Kota
Polsek Kandis Gelar Gotong Royong, Kapolres Siak: Wujud Kepedulian Polri Jaga Lingkungan Bersih dan Sehat
ASN P3K Salah Satu Kementerian Terseret Kasus Sabu, Satresnarkoba Polres Siak Ringkus 3 Pelaku
Bantuan Guru PPPK Dan Guru PNS Korban Imbas Pasca Bencana Banjir Tidak Tepat Sasaran” Ini Penerimanya”
Dugaan Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Desa Panggarangan Tidak Transparan, Papan Proyek Tanpa Rincian Anggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:18 WIB

Buka Puasa Bersama, Kapolres Aceh Tengah Ucapkan Terima Kasih kepada BKO Brimob Polda Aceh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:23 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Rehabilitasi dan Konstruksi Pasca Bencana.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:57 WIB

Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:49 WIB

Personil Polsek Kandis Bersama Babinsa Sigap Berikan Pertolongan Kepada Remi Br.Manalu Warga Km 79 Kel.Kandis Kota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kandis Gelar Gotong Royong, Kapolres Siak: Wujud Kepedulian Polri Jaga Lingkungan Bersih dan Sehat

Berita Terbaru