Siak –Mitramabes.Com| Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah seorang warga di Jalan Proyek, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kapolres Siak AKBP. Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., di dampingi Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pada tanggal 20 September 2025 oleh korban bernama Dompak Siahaan. Barang-barang yang hilang berupa uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas berupa kalung 24 karat seberat 6 emas, cincin emas seberat 10 emas, serta gelang emas seberat 5 emas.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ventilasi dapur, kemudian mengacak-acak kamar korban dan mengambil uang serta perhiasan emas. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp100.800.000,” terang Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Kandis mencurigai seorang pria berinisial JW (28). Pada Sabtu, 20 September 2025, pelaku berhasil diamankan saat berada di Pasar Minggu, Kandis. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membongkar rumah korban dan mengambil barang-barang berharga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah rantai kalung emas 24 karat dengan berat 5 emas, satu lembar kwitansi toko emas, serta dua unit handphone merek Oppo.
Kini pelaku JW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
H.F.Bronson purba