Kandis – Mitra Mabes.Com Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/109/IX/2023/SPKT/ POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 05 September 2023.
Kepolisian Polsek Kandis berhasil menangkap empat (4) pelaku atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau. pada hari Jum’at 18 Agustus 2023., sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K, Kapolsek David, menyebutkan ” Tepat pada hari Selasa, tanggal 05 September 2023 sekira Pukul 21.00 Wib telah datang seorang Laki-laki berinisial ( S.P .
untuk melapor ke Polsek Kandis karena telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha BM 3544 MAG warna putih yang dilakukan oleh A.P dan kawan – kawanya tepatnya nya di jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak ” terang Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K, Rabu, 6 September 2023.
Berawal pada Hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekita pukul 23.00 Wib pada saat saksi II sedang menonton permainan bilyard dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan tempat bilyard tanpa mengunci stang sepeda motor tersebut.
Pada saat hendak kembali sekira pukul 23.30 Wib saksi II melihat sepeda motor yang dia gunakan sudah tidak ada kemudian saksi II mencari di sekitar tempat biliard tersebut dan tidak dijumpai kemudian saksi II melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut, “jabar Kapolsek.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah ( Rp 10.500.000, -)
“Saat ini ke empat (4) pelaku bersama Barang bukti satu (1) buah STNK sepeda motor Yamaha BM 3544 MAG Atas nama Abdiyani Chairatan Suci dan Satu (1) buah BPKB sepeda motor Yamaha BM 3544 MAG Atas nama Abdiyani Chairatan Suci, sudah kita amankan di Polsek Kandis,” tutup Kapolsek Kandis.
( Hariston Siahaan)