Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti Shabu 15,11 Gram

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kandis,Siak–Mitramabes.Com| Jajaran Polsek Kandis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,11 gram. Dua orang pemuda diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Kamis (21/8/2025) malam.

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor, S.H., bersama tim opsnal.

“Sekira pukul 23.10 WIB, tim mencurigai dua orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan, salah satu dari mereka sempat menjatuhkan kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis shabu. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” terang Kapolsek.

 

Dua tersangka berinisial MH (18) dan HAP (20), keduanya warga Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket shabu dalam plastik bening, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

 

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini keduanya tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kandis. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial K sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

 

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kandis. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(H.F.Bronson Purba)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Paskibraka SMP swasta mayang sukses HUT RI ke80
Ketum FRN Counter Polri Agus Flores Desak Kapolda Riau Evaluasi Kasat Reskrim Polres Pelalawan
*Bupati Batu Bara Hadiri Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Tanjung Tiram*
*Semarak HUT ke-58 Tahun Desa Simpang Dolok, Bupati Batu Bara Hadiri Kenduri Kampung*
*Dukung Peningkatan Kualitas SDM, Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Pelatihan Tenaga Kerja*
Kecamatan Tambusai Utara Terpilih Sebagai Evaluasi Kinerjanya Kecamatan Se-Kabupaten Sambut Kunjungan Ekk propinsi Riau 
Rambin Gunung Tua Jae – Lumban Pasir Rusak Parah, Zainuddin Nasution: Sudah Kita Usulkan 
Wabup Madina Lantik Tujuh Pejabat, Ahmad Meinul ke BKPSDM 

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:10 WIB

Paskibraka SMP swasta mayang sukses HUT RI ke80

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Ketum FRN Counter Polri Agus Flores Desak Kapolda Riau Evaluasi Kasat Reskrim Polres Pelalawan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:45 WIB

*Bupati Batu Bara Hadiri Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Tanjung Tiram*

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:40 WIB

*Dukung Peningkatan Kualitas SDM, Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Pelatihan Tenaga Kerja*

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:37 WIB

Kecamatan Tambusai Utara Terpilih Sebagai Evaluasi Kinerjanya Kecamatan Se-Kabupaten Sambut Kunjungan Ekk propinsi Riau 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Paskibraka SMP swasta mayang sukses HUT RI ke80

Selasa, 26 Agu 2025 - 13:10 WIB