SERGAI.Mitramabes.com|Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat menindaklanjuti informasi negatif yang viral di media online terkait praktik judi jenis tembak ikan di sebuah bangunan ruko di Dusun II, Desa Kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah. Kamis (10/07/2025).
Terkait hal tersebut Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, SH, MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH, dan Tim Opsnal untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Tim tiba di lokasi seperti yang disebut dalam pemberitaan dan menemukan pintu gedung ruko terkunci rapat. Dan setelah melakukan pengamatan melalui sela-sela pintu angin, tim tidak menemukan adanya aktivitas judi tembak ikan di tempat tersebut. Penyisiran di sekitar lokasi juga tidak menemukan alat-alat yang berhubungan dengan perjudian.
Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar menegaskan, “Kami menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Firdaus. Kami akan responsif dan menindak tegas setiap laporan.”
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang menambahkan, “Pengecekan ini merupakan bukti komitmen Polres Sergai dalam merespons cepat setiap laporan dan pemberitaan yang berkaitan dengan praktik ilegal semacam perjudian. Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Sergai.”
Dengan langkah sigap ini, Polsek Firdaus menunjukkan keseriusan dan ketegasannya dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. (Zai)