Indramayu, Mitramabes.com – Polsek Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melakukan razia minuman keras menjelang malam tahun baru 2024.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengamankan wilayah hukumnya dari peredaran minuman keras yang dapat mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Cantigi, Iptu H. Ian Hernawan, menyampaikan bahwa hasil dari razia tersebut pihaknya mengamankan 23 botol minuman keras berbagai merek.
Minuman keras tersebut diduga dijual secara ilegal di sejumlah warung yang menjadi sasaran operasi.
“Kami terus melakukan razia untuk mencegah peredaran minuman keras yang dapat meresahkan masyarakat. Langkah ini juga sebagai bagian dari persiapan menghadapi malam tahun baru, di mana tingkat konsumsi minuman keras biasanya meningkat,” ujar Iptu H. Ian Hernawan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Minggu (31/12/2023)
Dalam kegiatan razia ini, petugas mengunjungi beberapa warung yang diduga menjual minuman keras.
Tindakan ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga masyarakat.
Kapolsek Cantigi berharap bahwa dengan adanya kegiatan razia ini, dapat memberikan dampak positif dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat menjelang perayaan malam tahun baru 2024. Pungkasnya.
(Abid)