example banner

Polsek Bunga Mayang. Berhasil mengamankan Seorang Lelaki Gaek

Lampung Utara MBS — Polsek Bunga Mayang berhasil mengamankan seorang Kakek Paruh baya di area perkebunan tebu karena membawa kabur sepeda motor milik korban Yuli Aria Melati (17). Kakek tersebut diamankan sekitar pukul 08.00 wib

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK
kepada awak media Melalui rilisannya menerangkan pelaku berinisial HN 60. warga Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 08.00 wib di area perkebunan tebu berikut mengamankan sepeda motor milik korban

Tersangka melakukan aksinya saat mendapat tumpangan, bukan berterimakasih malah membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Tersangka (HN) di tangkap bersama warga setempat . tidak berapa lama setelah kejadian,terangnya. Kamis (6/4/2023)

Lebih lanjut. Kapolsek Ipda Adeka Putra” menjelaskan Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (6/4/2023) pukul 07.15 wib di jalan umum Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

bermula saat itu korban Yuli mengendarai sepeda motor miliknya Honda Revo Absolute hendak berangkat ke sekolah, ditengah perjalanan terduga pelaku (HN ) memberhentikan kendaraan korban dan meminta tumpangan, namun kepada Korban, pelaku berkata agar dirinya saja yang mengendarai kendaraan dengan alasan jalan jelek takut jatuh.

“Di tengah perjalanan pelaku menjatuhkan salah satu sendal yang di pakainya, kemudian kendaraan berhenti dan pelaku meminta korban untu mengambil, saat korban menuruti permintaan pelaku untuk mengambil sendal, lalu pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

“sehingga korban berteriak “maling-maling. Hingga membuat warga sekitar datang dan mengejar pelaku. “ungkap Kapolsek

Petugas kita yang mendapat laporan dari masyarakat langsung ke TKP kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku.

Saat ini terduga pelaku (HN) telah diamankan di Mapolsek Bunga Mayang dan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka (HN) terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. pungkasnya (Yusniati MBS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *