Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Minimarket Usai Curi Motor Warga

Sabtu, 12 April 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Jumat (11(4/25) sore.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan 1 unit sepeda motor di wilayah Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korban dalam peristiwa ini adalah MH (58), seorang petani asal Kampung Bumi Raharjo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di emperan samping kiri rumah korban.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah HS alias Centeng, yang juga merupakan warga kampung setempat.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor merk Yamaha Vega R miliknya tanpa mengunci stang,” jelasnya.

Pelaku lalu mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter hingga ke gang kecil.

Setelah sampai di lokasi yang cukup sepi, pelaku kemudian menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur menuju arah Jalan Raya Wates.

“Menurut keterangan korban, kunci kontak sepeda motor itu telah rusak, sehingga mudah dihidupkan,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban saat berada di sebuah minimarket (Indomaret) di Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Namun, kata Kapolsek, 1 unit sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan karena menurut pengakuan pelaku, motor tersebut telah dijual.

“Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan upaya pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual tersebut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Aceh Singkil 17/2/2026 Wakil ketua DPRK aceh Singkil H. Wartono SH, menanggapi pertanyaan awak media.  
Bupati Tanjab Barat Gelar Tausiah Ramadan 1447 H, Perkuat Iman dan Silaturahmi di Rumah Dinas Bupati.
Antisipasi Kepadatan Arus Lalin Patroli Perintis Presisi Satsamapta dan Patroli KTL Satlantas Polres Pagar Alam Hadir Di Pasar Dempo Permai
Wabup Katamso Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Jambi, Dorong Reformasi BUMD dan Tuntaskan Konflik Agraria.
24 Sepmor Knalpot Brong Berhasil Di Amankan Oleh Satlantas Polres Nagan Raya.
Babinkamtimas Polsek Tanah Jawa dan pangulu raja maligas berserta bpd( maujana)mediasi warga dengan baik kondusif
DUGAAN PUNGLI UJIAN DI SMKN 1 BAGOR NGANJUK.
Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Ratusan Gram Barang Bukti Disita.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:39 WIB

Aceh Singkil 17/2/2026 Wakil ketua DPRK aceh Singkil H. Wartono SH, menanggapi pertanyaan awak media.  

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:02 WIB

Bupati Tanjab Barat Gelar Tausiah Ramadan 1447 H, Perkuat Iman dan Silaturahmi di Rumah Dinas Bupati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:01 WIB

Antisipasi Kepadatan Arus Lalin Patroli Perintis Presisi Satsamapta dan Patroli KTL Satlantas Polres Pagar Alam Hadir Di Pasar Dempo Permai

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:56 WIB

Wabup Katamso Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Jambi, Dorong Reformasi BUMD dan Tuntaskan Konflik Agraria.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:13 WIB

24 Sepmor Knalpot Brong Berhasil Di Amankan Oleh Satlantas Polres Nagan Raya.

Berita Terbaru