Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Minimarket Usai Curi Motor Warga

Sabtu, 12 April 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Jumat (11(4/25) sore.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan 1 unit sepeda motor di wilayah Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korban dalam peristiwa ini adalah MH (58), seorang petani asal Kampung Bumi Raharjo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di emperan samping kiri rumah korban.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah HS alias Centeng, yang juga merupakan warga kampung setempat.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor merk Yamaha Vega R miliknya tanpa mengunci stang,” jelasnya.

Pelaku lalu mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter hingga ke gang kecil.

Setelah sampai di lokasi yang cukup sepi, pelaku kemudian menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur menuju arah Jalan Raya Wates.

“Menurut keterangan korban, kunci kontak sepeda motor itu telah rusak, sehingga mudah dihidupkan,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban saat berada di sebuah minimarket (Indomaret) di Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Namun, kata Kapolsek, 1 unit sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan karena menurut pengakuan pelaku, motor tersebut telah dijual.

“Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan upaya pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual tersebut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Kasus Ponakan Aniaya Paman dengan Sajam di Bontosikuyu, Kapolres Selayar Atensi Razia Miras
Kapolres Tanah Karo Motivasi Santri : Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan
Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Rupat Utara Berlangsung Khidmat dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.
Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.
Kapolres Bantaeng Serahkan Langsung REWARD Kepada 20 Orang Personil Polres Bantaeng Polda Sulsel
*Waka Polres Pagaralam Tinjau Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan*
Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif.
Bisnis Hiburan Berujung Penjara: Pemilik Eltras Cafe Ditahan Polres Sikka atas Dugaan TPPO

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus Ponakan Aniaya Paman dengan Sajam di Bontosikuyu, Kapolres Selayar Atensi Razia Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Tanah Karo Motivasi Santri : Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:58 WIB

Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Rupat Utara Berlangsung Khidmat dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.

Senin, 2 Maret 2026 - 17:55 WIB

Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.

Senin, 2 Maret 2026 - 16:56 WIB

Kapolres Bantaeng Serahkan Langsung REWARD Kepada 20 Orang Personil Polres Bantaeng Polda Sulsel

Berita Terbaru