Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Minimarket Usai Curi Motor Warga

Sabtu, 12 April 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Jumat (11(4/25) sore.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan 1 unit sepeda motor di wilayah Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korban dalam peristiwa ini adalah MH (58), seorang petani asal Kampung Bumi Raharjo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di emperan samping kiri rumah korban.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah HS alias Centeng, yang juga merupakan warga kampung setempat.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor merk Yamaha Vega R miliknya tanpa mengunci stang,” jelasnya.

Pelaku lalu mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter hingga ke gang kecil.

Setelah sampai di lokasi yang cukup sepi, pelaku kemudian menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur menuju arah Jalan Raya Wates.

“Menurut keterangan korban, kunci kontak sepeda motor itu telah rusak, sehingga mudah dihidupkan,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban saat berada di sebuah minimarket (Indomaret) di Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Namun, kata Kapolsek, 1 unit sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan karena menurut pengakuan pelaku, motor tersebut telah dijual.

“Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan upaya pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual tersebut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Parkir Sembarangan Picu Kemacetan Parah di Sepanjang Jalan Gunung, Pemkot Janji Tertibkan
Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 1447 H/2026 M
Komite SMKN 2 Nganjuk Bungkam Soal “Uang Pembangunan”, Transparansi Dipertanyakan
*KAJATI SUMATERA UTARA HADIR PADA ACARA PUNCAK MILAD HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) KE-79*
Dua Bulan Pascabanjir, Warga Kota Panto Labu Kecewa terhadap Kinerja PDAM Aceh Utara
Ubah Rawa Jadi Sawah, Banyuasin Jadi Produsen Beras Terbesar RI
Sejumlah Sawmill Diduga Beroperasi Hasil Kayu Kawasan Hutan,Kembali Terekam Kamera GPS harap APH segera bertindak
Restorasti Justice Di Lakukan Masyarakat Adat Bakung Ilir Mencabut Kuasa Kepada Saudara Hartob Dan Usup

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:16 WIB

Parkir Sembarangan Picu Kemacetan Parah di Sepanjang Jalan Gunung, Pemkot Janji Tertibkan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:07 WIB

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 1447 H/2026 M

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:44 WIB

*KAJATI SUMATERA UTARA HADIR PADA ACARA PUNCAK MILAD HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) KE-79*

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:36 WIB

Dua Bulan Pascabanjir, Warga Kota Panto Labu Kecewa terhadap Kinerja PDAM Aceh Utara

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:11 WIB

Ubah Rawa Jadi Sawah, Banyuasin Jadi Produsen Beras Terbesar RI

Berita Terbaru