Polsek Bayung Lencir Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di Halaman Masjid

Kamis, 26 Oktober 2023 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA/MBS-
Herwani (45) warga Pali ini bukannya beribadah sholat di Masjid saat waktunya sholat, tetapi malah mengambil sepeda motor korban saat melaksanakan sholat magrib berjemaah di masjid.

Akibat perbuatannya tersebut telah mengantarkannya kekantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Senin (23/10/2023) sekira pukul 18.30 wib di halaman Masjid Jami’atul Muslimin di Bayung Lencir Musi Banyuasin.

Sepeda motor yang diambil adalah sepeda motor Honda beat warna silver nomor polisi BH 5412 ZX milik korban Jamalis, yang sedang melaksanakan sholat magrib berjemaah di masjid.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Akp. Bondan Try Hoetomo STK, SIK.MH. saat dikonfirmasi Tribratamubanews hari Kamis (26/10/2023) membenarkan adanya kejadian pencurian sepeda motor di Masjid Jamiatul Muslimin Bayung Lencir.

Alhamdulillah tersangka Herwani sudah kami tangkap pada malam hari setelah kejadian, tepatnya sekira pukul 22.00 wib, atau 3,5 jam kemudian, hari itu juga Senin (23/10/2023) dirumah kontrakannya di Bayung Lencir, setelah hasil penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan, sedangkan barang bukti berupa sepeda motor telah disembunyikannya di desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir dan sudah berhasil kami amankan Jelasnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH.MH. ketika dikonfirmasi juga menjelaskan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor korban saat sedang sholat magrib di masjid dengan cara merusak kunci stang dan membukanya dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor miliknya. tambah Eko .

Sekarang tersangka Herwani sudah kami lakukan penahanan di Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal.363 ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Tambahnya. (SM).

Editor, “RD MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rudy Susmanto Targetkan 14.000 Rutilahu di  Kabupaten Bogor Dibangun dalam 3 Tahun Saeful Ramadhan 30 Juni 2025
RAPAT KERJA SEKOLAH DAN REKOMPOSISI KOMITE SEKOLAH SMK NEGERI 1 PRAYA TENGAH PERIODE 2025 – 2028
Warga Rt 01 RW 03, Mengeluh jalannya bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Desa Leuwinutug.
Korwil Pendidikan Legiono Terkesan Lindungi Kepala Sekolah Diduga Pungli, Publik Pertanyakan Integritas
Sekali Coba Bisa Ketagihan, Polres Tanah Karo Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Narkoba
Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C oleh Kades Batu Ampar, Tak Ada Tanggapan Resmi Setelah Dikirim Surat Klarifikasi
Kemenag Siap Sambut Jamaah Haji Jadwal Pemulangan 2 kloter lagi Hari Rabu 02 Juli 3025 dan Selasa 08 Juli 2025
Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah Indramayu Rayakan Milad ke-21 dan Resmikan Masjid “Kaafilul Aytaam

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:47 WIB

Rudy Susmanto Targetkan 14.000 Rutilahu di  Kabupaten Bogor Dibangun dalam 3 Tahun Saeful Ramadhan 30 Juni 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 14:47 WIB

RAPAT KERJA SEKOLAH DAN REKOMPOSISI KOMITE SEKOLAH SMK NEGERI 1 PRAYA TENGAH PERIODE 2025 – 2028

Senin, 30 Juni 2025 - 13:22 WIB

Warga Rt 01 RW 03, Mengeluh jalannya bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Desa Leuwinutug.

Senin, 30 Juni 2025 - 12:02 WIB

Sekali Coba Bisa Ketagihan, Polres Tanah Karo Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Narkoba

Senin, 30 Juni 2025 - 10:26 WIB

Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C oleh Kades Batu Ampar, Tak Ada Tanggapan Resmi Setelah Dikirim Surat Klarifikasi

Berita Terbaru