Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Pencurian di Salah Satu Kontrakan, Kompol Harahap: 4 Pelaku Ditangkap Dengan Peran Masing-Masing

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, MBS – Kasus pencurian yang terjadi di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan menangkap 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran masing-masing.

Para pelaku yang ditangkap tersebut semuanya pria berinisial IR (17), berstatus pelajar, JA (29), berprofesi buruh, dan HU (53), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, lalu AW (34), berprofesi wiraswasta, warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Petugas kami yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus, SH, menangkap 4 orang pelaku kasus pencurian yang terjadi di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, dan sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (22/05/2024).

Lanjutnya, pelaku IR ditangkap hari Jum’at (17/05/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumah orang tuanya, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku JA hari Sabtu (18/05/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya, kemudian ditangkap pelaku HE sekitar pukul 13.00 WIB, saat sedang berada di Pasar Bandar Agung, terakhir ditangkap pelaku AW sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang mancing di sungai yang ada di wilayah PT Gunung Madu Perkasa (GMP), Kecamatan Terusan Nunyai.

“Pelaku IR merupakan pelaku utama kasus pencurian, pelaku JA yang menjual sepeda motor kepada HE seharga Rp 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah), lalu HE menjual sepeda motor kepada AW seharga Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan AW menjual lagi sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan sistem COD,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Dwi Wulan Agus Tiara (20), berprofesi karyawan swasta, berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, kejadian pencurian yang dialaminya terjadi hari Rabu (19/07/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, di salah satu kontrakan yang ditempati oleh korban.

Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, BE 8864 ST, dan handphone (HP) merek Realme C3 warna merah, saat korban sedang mandi di dalam kontrakan. Korban dan pelaku saling kenal, sebelum sepeda motor dan HP milik korban hilang, pelaku sedang berada di dalam kontrakan korban.

“Modusnya, pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang mandi, lalu mengambil barang-barang milik korban, kemudian pelaku langsung kabur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan HP yang semuanya ditaksir sebesar Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Kompol Harahap menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku IR dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan pelaku JA, HE, dan AW dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Helmi MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Berita Terbaru