Polsek Bangun Rejo Tangkap Penadah Motor Hasil Curian

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Ops Cempaka Krakatau 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku berinisial RM (23) asal Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu itu diamankan pada Sabtu (8/3/25) beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bangun Rejo AKP Iskandar mengatakan, kasus ini bermula ketika korban SO (45), warga Kampung Tanjung Pandan, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, mendapati dua unit sepeda motor miliknya telah hilang dari samping rumahnya.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/2/25) pukul 05.00 WIB.

“Saat itu, korban menemukan jendela dan pintu samping rumahnya dalam kondisi terbuka dan rusak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (9/3/25).

Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek, korban kehilangan 2 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam dan Honda Supra X 125 warna hitam.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa salah satu motor yang hilang berada di Pekon Waringin Sari Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo pun langsung menuju ke Pringsewu dan berhasil mengamankan RM berikut sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam milik korban.

Kepada Polisi, RM mengaku mendapatkan motor tersebut melalui sistem COD (Cash on Delivery) dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

RM dijerat dengan pasal 480 KHUPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi pun masih memburu pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 
Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:34 WIB

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Berita Terbaru