Polsek Bangun Rejo Tangkap Penadah Motor Hasil Curian

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Ops Cempaka Krakatau 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku berinisial RM (23) asal Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu itu diamankan pada Sabtu (8/3/25) beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bangun Rejo AKP Iskandar mengatakan, kasus ini bermula ketika korban SO (45), warga Kampung Tanjung Pandan, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, mendapati dua unit sepeda motor miliknya telah hilang dari samping rumahnya.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/2/25) pukul 05.00 WIB.

“Saat itu, korban menemukan jendela dan pintu samping rumahnya dalam kondisi terbuka dan rusak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (9/3/25).

Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek, korban kehilangan 2 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam dan Honda Supra X 125 warna hitam.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa salah satu motor yang hilang berada di Pekon Waringin Sari Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo pun langsung menuju ke Pringsewu dan berhasil mengamankan RM berikut sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam milik korban.

Kepada Polisi, RM mengaku mendapatkan motor tersebut melalui sistem COD (Cash on Delivery) dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

RM dijerat dengan pasal 480 KHUPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi pun masih memburu pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut
Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara: Polsek Kutabuluh Amankan Kerja Tahun Desa Bintang Meriah
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.
PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!
Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional
Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 
Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:34 WIB

Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:31 WIB

Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara: Polsek Kutabuluh Amankan Kerja Tahun Desa Bintang Meriah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:28 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:34 WIB

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:08 WIB

PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!

Berita Terbaru