Langkat- Mitra Mabes Polsek Bahorok Dan Jajaran nya meringkus pengguna Narkoba
Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib.
Lokasi di Ujung Gorap Desa Lau Damak Kec.Bahorok Kab. Langkat.. tersangka Edward Sitepu (42) agama islam wiraswasta warga Disun Sogo Desa Kuta Gajah Kec.Kutambaru Kab.Langkat,dengan barang bukti yaitu berupa 1(satu) bungkus kotak rokok AZURE yang isinya 1 Klip plastik tranparan berukuran sedang berisikan1di duga Narkotika jenis sabu,dan 4 klip Narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram.
Kapolsek Bahorok AKP.TUNGGUL ITUMEANG,SH menerina informasi dari seorang warga adanya transaksi Narkotika di Dusun Gorap Desa Lau SamakKec.Bahorok Kabupaten Langkat, dari informasi tersebut Kapolsek Berandan AKP.TUNGGUL SITUMEANG,SH memberi printah kepada Kanit Reskrim IPDA HARLEN C.SIAHAAN,SH guna melakukan penyelidikan.
dari informasi masyarakat yang di percaya bahwa ada dua orang laki laki yg mengedari sepeda motor menuju arah Dusun Ujung Gorap Desa Lau Damak Kec.Bahorok Kab.Langkat dengan membawa Narkotoka dan SS
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wib Kanit Reskrim beserta Tim opsnal Polsek Bahorok langsung menuju TKP dan sampai di TKP petugas Polsek Bahorok melihat 1 ( satu ) unit sepeda motor yang di kendarai 2 ( dua ) orang laki laki berhenti di Persimpangan Jalan umum Dusun ujung Gorap Desa Lau Damak Kec.Bahorok Kab.Langkat yang di curigai akan melakukan transaksi narkotika di tempat tersebut yang mana 1 ( satu ) Orang pelaku yang belakangan di ketahui bernama Edward Sitepu berdiri di Pinggir Jalan sedangkan rekannya berada di atas sepeda motor tidak jauh dari posisi pelaku Edward Sitepu berdiri.dan melihat hal tersebut selanjutnya petugas Polsek Bahorok langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut yang berusaha melarikan diri
satu orang tersangka atas nama Edward Sitepu berhasil di tangkap pada saat di lakukan penangkapan pelaku sempat melempar dan membuang 1 ( satu ) bungkus Kotak Rokok AZURE yang di dalamnya berisikan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh petugas. Sedangkan rekan pelaku yang berada di atas sepeda motor berhasil melarikan diri,
Setelah diamankan dan di lakukan pengegeledahan badan ,personil polsek Bahorok menemukan barang bukti yang sempat di buang oleh pelaku di tempat tersebut antara lain
1(satu) Bungkus kotak Rokok Azure yang di dalamnya berisikan 1 ( satu ) buah plasrik klip ukuran sedang berisikan narkotika di duga sabu dan 4 ( empat ) Palstik Klip ukuran kecil berisikan narkotika di duga sabu.
satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan 7 ( tujuh ) buah plastik klip ukuran kecil.
satu Buah mancis..
Selanjut nya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bahorok,guna menjalani proses hukum yang berlaku,hal ini akan di limpahkan ke Polres Langkat.
J.S