Polsek Aek Natas Tangkap Residivis Kasus penjual Narkoba

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu mitramabes.com Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (17/2/2025) dini hari, seorang pria berinsial IP alias Iwan (37), berhasil diamankan di Dusun Kongsienam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Merespons laporan itu, Tim Opsnal Polsek Aek Natas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan tiga orang pria tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara seorang pelaku berhasil diamankan.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, uang tunai sebesar Rp. 460.000 hasil transaksi, satu unit ponsel merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa plat nomor. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya memang terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu. Kejahatan ini merusak generasi muda dan harus diberantas sampai ke akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” Ucap Kasi Humas.

 

Diketahui, Pelaku bukanlah sosok baru dalam kasus narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2020 dan divonis 2 tahun 2 bulan penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

Editor (S.g)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Kota Wisata  Rohani , Aman dan Nyaman Satpol PP Tapanuli Utara Gelar Razia . 
Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga Sambut Hangat Jamaah Haji Asal Tapsel Tiba Kembali di Tanah Air
Pemadaman Karhutla di Desa Pengambatan, Kapolsek Tigapanah Imbau Warga Tidak Bakar Lahan
Kasmarni Sambut Baik, Seminar Dorong Peran Perempuan Jadi Pemimpin
*Tingkatkan Keamanan, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Cegah Begal, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya*
Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di VII Koto, 18 Paket Sabu Diamankan
PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO
Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:25 WIB

Wujudkan Kota Wisata  Rohani , Aman dan Nyaman Satpol PP Tapanuli Utara Gelar Razia . 

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:07 WIB

Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga Sambut Hangat Jamaah Haji Asal Tapsel Tiba Kembali di Tanah Air

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:57 WIB

Pemadaman Karhutla di Desa Pengambatan, Kapolsek Tigapanah Imbau Warga Tidak Bakar Lahan

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kasmarni Sambut Baik, Seminar Dorong Peran Perempuan Jadi Pemimpin

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:53 WIB

*Tingkatkan Keamanan, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Cegah Begal, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya*

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

*Peringatan HANI Bupati Batu Bara Ajak Perangi Narkoba*

Minggu, 6 Jul 2025 - 21:59 WIB