Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –MBS

Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Celala Polres Aceh Tengah Giatkan Peninjauan Lahan Produktif
PLN Nusantara Power UP Indramayu Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
Demi Membantu Melancarkan Perekonomian Masyarakat, PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI KSO Kebun Julok Rayeuk Utara Melakukan Perbaikan Jembatan Desa Pelita Sagoup Jaya
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Si Dokkes Polres Lebak Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Ojol
Wali Kota Tanjungbalai Kukuhkan Ketua TP-PKK Kota Tanjungbalai Sekaligus Pelantikan Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2025-2030
Warga meminta kepada APH tindak oknum RT 04 RW 04 Desa Lewikaret kecamatan kelapa Nunggal lakukan pungli
Berbagi dengan Sesama, Polres Aceh Tengah Salurkan Bansos Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:57 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Celala Polres Aceh Tengah Giatkan Peninjauan Lahan Produktif

Senin, 16 Juni 2025 - 20:23 WIB

Demi Membantu Melancarkan Perekonomian Masyarakat, PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI KSO Kebun Julok Rayeuk Utara Melakukan Perbaikan Jembatan Desa Pelita Sagoup Jaya

Senin, 16 Juni 2025 - 19:39 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Si Dokkes Polres Lebak Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Ojol

Senin, 16 Juni 2025 - 18:34 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Kukuhkan Ketua TP-PKK Kota Tanjungbalai Sekaligus Pelantikan Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2025-2030

Senin, 16 Juni 2025 - 18:25 WIB

Warga meminta kepada APH tindak oknum RT 04 RW 04 Desa Lewikaret kecamatan kelapa Nunggal lakukan pungli

Berita Terbaru