Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR BENGKUL, MBS.com- Jakarta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

 

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.

 

Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

 

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

 

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

 

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya. (Ripasi)

 

Sumber : Humas Polres Kaur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Sergai Pimpin Aksi Bakti Sosial dan Religi Jelang HUT Bhayangkara ke-79
Kondisi Rumah Rusak Parah, Polres Lakukan Bedah Rumah Purnawirawan Polri 
Penanaman Jagung di Desa Teluk Langkap, Polsek Sumay Bersama Forkopimcam Turun ke Lapangan
Lomba Ceramah Kamtibmas Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Selayar
Polsek Rimbo Bujang Gelar Bakti Sosial dan Religi di Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Penyuluhan P4GN DPC GRANAT Lampung Tengah Kepada IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Lampung Tengah
Oknum kepala sekolah SD N.1 Lakukan Aktivitas Peti Mengunakan Exsavator Di Minta Aph (aparat penegak hukum) Segera Bertindak
Diduga Pembangunan Pengerasan Jalan di Desa Bukit Selanjut Tidak Sesuai Standar, Informasi Publik Tidak Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:36 WIB

Kapolres Sergai Pimpin Aksi Bakti Sosial dan Religi Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:36 WIB

Kondisi Rumah Rusak Parah, Polres Lakukan Bedah Rumah Purnawirawan Polri 

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:08 WIB

Penanaman Jagung di Desa Teluk Langkap, Polsek Sumay Bersama Forkopimcam Turun ke Lapangan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:29 WIB

Polsek Rimbo Bujang Gelar Bakti Sosial dan Religi di Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:23 WIB

Penyuluhan P4GN DPC GRANAT Lampung Tengah Kepada IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Lampung Tengah

Berita Terbaru