Polresta Pontianak Timbang 47 Keping Emas Sitaan Terkait Dua Laporan Polisi dengan total berat 32,9 kilogram

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Polda Kalbar –Mitramabes.com

Sebanyak 47 keping emas hasil sitaan resmi ditimbang oleh Polresta Pontianak yang merupakan hasil sitaan pada Sabtu, 3 Mei 2025, di salah satu ruko kawasan Komplek Perdana Square, Pontianak., Selasa (20/05/2025)

Penimbangan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam dua Laporan Polisi yang tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.

Penimbangan dan pengukuran ini dilakukan oleh Pegadaian selaku ahli ukur kadar dan berat emas. Berdasarkan BA resmi yg dikeluarkan oleh pihak pegadaian Pontianak Kantor Cabang Mawar.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa dari LP Nomor 17, pihaknya menyita sebanyak 44 keping emas dengan total berat 28,403 kilogram. Selain itu, juga ditemukan beberapa kepingan emas dengan merek Simba berbagai ukuran yang memiliki total berat 1,338 kilogram.

Sementara itu, dalam LP Nomor 18, disita tiga keping emas yang hasil penimbangannya menunjukkan berat 3,163 kilogram.

“Total keseluruhan barang bukti emas dari dua laporan tersebut sebanyak 47 keping, dengan total berat mencapai lebih dari 32 ,9 kilogram. Semua barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Pontianak untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wawan Darmawan.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah menunggu jadwal pemeriksaan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan datang dari Jakarta.

“Pemeriksaan ahli ini akan melibatkan delapan orang yang akan dimintai keterangan. Dan Setelah proses pemeriksaan selesai, maka kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Akp Wawan

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polresta Pontianak dalam menuntaskan perkara terkait kepemilikan dan peredaran emas ilegal di wilayah hukumnya dan komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang terorganisir di wilayah Polresta Pontianak.(WG)

Sumber Humas Polresta Pontianak

Editor Syarif Mohsin

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   
Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   
Wakil Bupati Taput Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029
Final Turnamen Semi Open Bola Voly Se-Kabupaten Aceh Tengah- Bener Meriah,Gibran Ras Vs Merpati Putih,
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD T.A 2025 serta Ranperda RPJMD 
Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuliskan dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di lahan Tambak Udang milik PT VIP yang berada di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:42 WIB

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:38 WIB

Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:32 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:12 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:05 WIB

Final Turnamen Semi Open Bola Voly Se-Kabupaten Aceh Tengah- Bener Meriah,Gibran Ras Vs Merpati Putih,

Berita Terbaru