Polresta Palu Bergerak Cepat Terhadap Dua Pelaku Kekerasan terhadap Anak yang Viral di Medsos

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, MITRA MABES — Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan publik setelah rekaman video kekerasan yang dialami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang dikenal dengan nama samaran Melati, viral di media sosial. Berdasarkan Laporan korban di SPKT Polresta Palu tertanggal 29 Mei 2024, kejadian tersebut melibatkan dua tersangka, yaitu Pr. IG (20) dan Pr. VS (20).

Rekaman video yang menyebar luas di platform media sosial menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban. Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Resort Kota Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan tegas. Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku, Pr. IG dan Pr. VS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan,“ ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah,S.I.K., M.H. dalam keterangan persnya, Kamis siang, (30/5/2024) waktu setempat.

Para tersangka dikenai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku. Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut. ( AGUS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Ulubongka Beri Bantuan Seragam Sekolah Kepada Anak-anak Warga Pedalaman di Desa Kasiala
Bhabinkamtibmas Polsek Sausu Hadiri Penyaluran BLT-DD Ke VII dan VIII Thn 2024 Di Desa Binaannya
Anjangsana Wakapolresta Palu, Berikan Bantuan Sosial kepada Warakawuri
Kembali Diciduk , Polresta Palu Amankan Dugaan Pelaku Pungli
Masih 2 Orang DPO Polres Sigi, ,Satunya Tertangkap Saat Mencuri Motor
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sulteng Gelar Donor Darah dan bantu Kaum Difabel
Sinergitas Kodim 1311/Morowali dan Polres Morowali Utara Amankan Kegiatan Shalat Idul Adha di Kabupaten Morowali Utara
Polres Buol Bersama Instansi Terkait Amankan Pawai Takbiran Idul Adha 1445 H

Berita Terkait

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:11 WIB

Kapolsek Ulubongka Beri Bantuan Seragam Sekolah Kepada Anak-anak Warga Pedalaman di Desa Kasiala

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:22 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sausu Hadiri Penyaluran BLT-DD Ke VII dan VIII Thn 2024 Di Desa Binaannya

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:14 WIB

Anjangsana Wakapolresta Palu, Berikan Bantuan Sosial kepada Warakawuri

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:44 WIB

Kembali Diciduk , Polresta Palu Amankan Dugaan Pelaku Pungli

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:45 WIB

Masih 2 Orang DPO Polres Sigi, ,Satunya Tertangkap Saat Mencuri Motor

Berita Terbaru