SULUT // MBS.COM , Kepolisian Resor Kota Manado gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan Senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan Korban meninggal dunia, Sabtu (6/5/2023).
Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 04.30 wita di lorong Melati Tempat Kos Orange Kelurahan Sario Kotabaru lingkungan dua Kecamatan Sario, Manado.
Respon cepat Polsek Sario dengan cepat menangkap pelaku yang diketahui berinisial RK (20), buruh bangunan asal Paal 4, Kota Manado.
Sedangkan korban tewas sendiri bernama Cristian Lakoy (25), asal Wanea, Kota Manado, korban sendiri tewas dengan luka tikaman di bagian paha dengan menggunakan sajam jenis “besi putih”.
Secara terpisah Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam jumpa pers menjelaskan, para pelaku ditangkap di Seputaran TKP (tempat kejadian perkara) .
“Korban dan pelaku terlibat cekcok karena korban menuduh pelaku adalah Mantan pacar dari pacar korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku yang langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lantas menikam korban di bagian paha sebanyak dua kali, setelah itu pelaku langsung lari meninggalkan korban.
“Pengakuan salah satu saksi, korban ditemukan berlumuran darah dan tergeletak dilantai,” ungkap Kasat Reskrim.
Korban pun sempat di larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh rekan rekan korban, namun nahas nyawa korban sudah tidak dapat tertolong.
“Pelaku diamankan oleh personil Polsek Sario tak lama usai kejadian dan diserahkan ke Polresta Manado,” ujar Kasat Reskrim.
Diketahui pelaku sendiri merupakan residivis kasus serupa dan sempat dipenjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia sampai Pasal 338 KUHP,” tandas Kompol Sugeng Wahtyudi Santoso.
Sofyan