Polresta Deli Serdang Tangkap Nelayan Tanjung Balai Bawa Pil Ekstasi 9.550 Butir Dan Sabu 18 Kg

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG/MBS- Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk Asral alias Acal usia (32 tahun) yang Bekerja sebagai Nelayan,warga Dusun III,Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersebut disita barang bukti Narkoba jenis sabu 18 Kg dan Pil Ektasi 9550 Butir.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.Ik, M.H yang didampingi Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, S.Ik, Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, Kanit Idik I Iptu David Erikson pada konfrensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (31/05/2023) siang.

“Penangkapan Asral alias Acal setelah di peroleh informasi jika FT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang akan menjemput barang bukti Narkoba jenis sabu ke Laut Tanjung Balai,” ujar Kapolresta Deli Serdang.

Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Kamis (25/05/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri – ciri informasi yang di terima bersandar di tepi Bagan yang di atasnya terlihat 5 pria,” lanjutnya.

Saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara Sungai Bagan, berinisial FN, FR, dan dua pria lagi tidak di ketahui namanya.

Berdasarkan keterangan Asral, FN, dan FR yang bertransaksi barang bukti Narkoba jenis sabu dan pil ektasi tersebut ke Malaysia, ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap karena terlebih dulu meninggalkan Dok Kapal sebelum Polisi melakukan penangkapan.

Disebutkan IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN serta FR untuk kerja sama peredaran gelap Narkotika.

Selanjutnya Asral berikut barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 18 Kg,pil ektasi 9550 Butir, satu buah Perahu Boat Kayu dan satu buah Handphone Android merk Oppo A57 di bawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka Asral di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor.35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada Ayat (1) di tambah sepertiga,” Pungkas Kapolresta Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.Ik, M.H.

Team : MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan, Wujudkan Kepedulian Pemerintah untuk Rakyat
Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah
Telah Beroperasi Ratusan Tahun, Kini Sumur Bor Simpado Diresmikan*
Bupati dan Wabup Batu Bara Apresiasi Peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80*
Wakil Bupati Aceh Timur T Zainal Abidin S.Pd.I, M.H Resmi Loanching program Makan Bergizi Gratis (BMG) di Satuan Palayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Pastikan Program Berjalan Lancar Bupati Batu Bara dan PT Inalum Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah 2025*
Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah
Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 20:43 WIB

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan, Wujudkan Kepedulian Pemerintah untuk Rakyat

Jumat, 12 September 2025 - 20:40 WIB

Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

Jumat, 12 September 2025 - 20:07 WIB

Telah Beroperasi Ratusan Tahun, Kini Sumur Bor Simpado Diresmikan*

Jumat, 12 September 2025 - 19:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur T Zainal Abidin S.Pd.I, M.H Resmi Loanching program Makan Bergizi Gratis (BMG) di Satuan Palayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Jumat, 12 September 2025 - 19:58 WIB

Pastikan Program Berjalan Lancar Bupati Batu Bara dan PT Inalum Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah 2025*

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional* ‎

Jumat, 12 Sep 2025 - 20:37 WIB