*Polresta Deli Serdang Tanggapi tentang pemberitaan personilnya, Aipda MHB yang dilaporkan masyarakat di Polres Sergai*

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG MBS // Rabu (22/01/25)

Polresta Deli Serdang menanggapi pemberitaan dari beberapa media tentang personilnya yang telah dilaporkan oleh masyarakat di Polres Sergai dalam perkara penipuan.

MHB (43) yang berpangkat Aipda bertugas di Polsek Galang Polresta Deli Serdang, yang saat ini telah diadukan masyarakat di Polres Serdang Bedagai dalam perkara penipuan, dan sebelumnya juga telah pernah mendapat Hukuman Pelanggaran Disiplin di Polresta Deli Serdang

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK didampingi oleh Kasih Propam AKP Hendri Ginting, SH,MH, pada Rabu 22 Januari 2025 menyebutkan bahwa Personil Aipda MHB sampai saat ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidak kehadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota Kepolisian.

“Untuk yang pertama kali Aipda MHB (43) ini tidak masuk dinas selama 12 hari berturut turut dari tanggal 12 September hingga 26 September 2024, dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dari sidang disiplin tersebut dengan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun”.ujarnya.

“Kemudian Aipda MHB (43) kembali mengulangi perbuatan pelanggaran yaitu tidak masuk dinas selama 75 hari kerja dari tanggal 27 September 2024 hingga tanggal 23 Desember 2024, sehingga Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya” jelasnya.

“Dan Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai” tutupnya.(mujiman)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 
Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita
Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Asal Jadi untuk meraup keutungan Yang Banyak .
Supervisi Kesiapan Operasi Lilin Musi 2025 Polres Pagar Alam Oleh Biro Ops Polda Sumsel
Warga Dusun Aek sirara Sumuran Kecamatan Batangtoru Resah Jalan Tidak Kunjung Diperbaiki.
KCI Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Pante Rambong, Harapan Tumbuh di Tengah Lumpur
Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara
Pengerjaan Rehab Atap Gedung Pajak Tanjung Tiram Sarat Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:33 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:13 WIB

Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:22 WIB

Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Asal Jadi untuk meraup keutungan Yang Banyak .

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:44 WIB

Supervisi Kesiapan Operasi Lilin Musi 2025 Polres Pagar Alam Oleh Biro Ops Polda Sumsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:30 WIB

Warga Dusun Aek sirara Sumuran Kecamatan Batangtoru Resah Jalan Tidak Kunjung Diperbaiki.

Berita Terbaru