Polresta Deli Serdang Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG MBS Com. Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial HL (48), tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini bermula pada Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II. Dalam kejadian tersebut, korban Dedy Kurniawan Putra menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa ia telah dibacok oleh pelaku yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi. Korban kemudian dilarikan ke RSU Amri Tambunan dan diketahui mengalami luka serius dengan jari telunjuk kiri putus akibat sabetan senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Pidum bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar. Persaingan yang memanas berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,” tegas Kompol Risqi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib.(mj)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kerjasama Satresnarkoba Polres Tebo dan Lapas Gagalkan Upaya Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan
Polri-TNI Dukung Latihan Tim Voli Tanjung Beringin Jelang Piala PBVSI Sergai
Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Digelar di Tapanuli Utara
Pemda Indramayu, ICMI Dan Koperasi SUS Sinergi Wujudkan Kemandirian Pangan
DPC PKB Indramayu Gelar Peringatan Hari Lahir ke-27 Dengan Do’a Bersama 
Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir
Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”
Kadisdik Nagan Raya Tekankan” Pihak sekolah harus Menerapkan Kebijakan anti Bullying”

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:29 WIB

Kerjasama Satresnarkoba Polres Tebo dan Lapas Gagalkan Upaya Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:08 WIB

Polri-TNI Dukung Latihan Tim Voli Tanjung Beringin Jelang Piala PBVSI Sergai

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:20 WIB

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Digelar di Tapanuli Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:25 WIB

Pemda Indramayu, ICMI Dan Koperasi SUS Sinergi Wujudkan Kemandirian Pangan

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:24 WIB

DPC PKB Indramayu Gelar Peringatan Hari Lahir ke-27 Dengan Do’a Bersama 

Berita Terbaru