Polres Tulang Bawang Tangkap Lima Sindikat Pemalsu SKCK Yang Sudah Beraksi Sejak 2022, Empat Diantaranya IRT

Senin, 3 Maret 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com- Tulang bawang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh 5 (lima) orang pelaku, terdiri dari satu orang laki-laki yang berprofesi wiraswasta, dan 4 (empat) orang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

 

Pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial S als F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), sedangkan 4 (empat) pelaku perempuan yang ditangkap yakni SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), lalu EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian IP (28) dan YA (26) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“S als F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp 50 ribu per SKCK kepada para pelaku. Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format (PDF),” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (01/03/2025).

 

Lanjutnya, para pelaku ini memasarkan SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial (medsos) yakni Instagram (IG) dan Facebook (FB). Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberitahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu, dan setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan.

 

“Setelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK. Aksi sindikat pemalsu SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

 

Kasat Reskrim menerangkan, 5 (lima) pelaku yang merupakan sindikat pemalsu SKCK ditangkap oleh petugasnya di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten OKI, dan satu pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang.

 

“Pertama petugas kami menangkap SA dan EM pada Selasa (11/02/2025), di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap IP serta YA pada Kamis (13/02/2025), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kemudian dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin (17/02/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

 

AKP Noviarif menambahkan, 5 (lima) pelaku sindikat pemalsu SKCK yang sudah ditangkap oleh petugasnya terdiri dari satu orang laki-laki dan 4 (empat) orang perempuan, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dua pasal berlapis.

 

“Pertama, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Kedua, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” imbuhnya. (Hel***)

Berita Terkait

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Rapat Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Lampung Tengah
*Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru, Personel Dibekali KUHP dan KUHAP Terbaru*
Pengurus Besar dan Wilayah HIMARI Resmi Dilantik, Perkuat Peran Organisasi dalam Pembangunan Daerah
Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21
Polres Pagaralam Dalami Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kepala kantor Pos
Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam
Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H Sosialisasikan Peran Bhabinkamtibmas kepada Kepala Sekolah dan Guru

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:39 WIB

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Rapat Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Lampung Tengah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:06 WIB

*Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru, Personel Dibekali KUHP dan KUHAP Terbaru*

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:35 WIB

Pengurus Besar dan Wilayah HIMARI Resmi Dilantik, Perkuat Peran Organisasi dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pagaralam Dalami Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kepala kantor Pos

Berita Terbaru