Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Dalam Kegiatan Gasak Narkoba, AKP Yofi: Satu Bandar dan Satunya Pengedar

Sabtu, 9 November 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com,-Tulang bawang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pemuda dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi pada kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka memiliki peran berbeda, satu sebagai bandar dan satunya sebagai pengedar.

Dua pemuda yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial MO (23), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan RN (22), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi 19 (sembilan belas) butir narkoba jenis pil ekstasi warna merah muda merek XXX, kotak rokok merek Alif Baa, handphone (HP) merek Realme warna hitam, HP merek Realme warna biru, dan mobil daihatsu xenia warna silver, BE 1971 VL.

“MO ditangkap hari Sabtu (02/11/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) depan SPBU Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan RN ditangkap hari Minggu (03/11/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya di Tiyuh Karta,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (08/11/2024).

Lanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap dua pemuda tersebut, MO mengaku mendapatkan 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi dengan cara membeli kepada RN seharga Rp 6 juta, dan RN mendapatkan pil ekstasi dari seseorang saat sedang ada pesta di wilayah Tegineneng.

“Keterangan dari RN ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pendalaman terkait asal usul dari narkoba jenis pil ekstasi yang diperjual belikan oleh para pelaku, karena kalau orang tersebut tidak saling kenal tidak akan mudah untuk mendapatkan narkoba jenis pil ekstasi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh AKP Yofi. (Hel****)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru

Daerah

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:08 WIB