Polres Tomohon Tangkap 2 Pria Penimbun Ribuan Liter Solar Di Kelurahan Matani Satu

Selasa, 6 September 2022 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tomohon Tangkap 2 Pria Penimbun Ribuan Liter Solar di Kelurahan Matani Satu

SULAWESI MITRA MABES.COM 09

Gabungan personel Reskrim dan Resnarkoba Polres Tomohon mengamankan 2 warga yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Yang bersubsidi di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Polisi mengamankan 2 pria, masing-masing berinisial CR (29) warga Manado dan MB (37) warga Minahasa. Keduanya kedapatan baru saja selesai menampung BBM jenis solar.

di sebuah perkebunan di samping jalan raya Tomohon-Tondano, di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Sabtu (3/9/2022) siang.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi dari masyarakat yang curiga melihat 2 kendaraan jenis dump truk sering bolak balik di sebuah SPBU di Tomohon.

“Berdasarkan info warga, polisi segera melakukan pengembangan. Dan benar saja, pada hari Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi mendapati 2 kendaraan jenis dump truk dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI baru saja selesai menampung BBM jenis Solar di perkebunan samping jalan raya Tomohon-Tondano Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polisi segera mengamankan kedua pria tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan.

“Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan di perkebunan, yang simpan di dalam 35 buah galon dan 3 buah drum, jadi total barang bukti solar yang ditemukan sebanyak 1.217 liter,” lanjutnya.

Kedua pria ini juga mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama 4 hari.

“Keduanya mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan selama 4 hari dan diduga bekerja sama dengan petugas di SPBU tersebut. Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah kendaraan dumptruck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 60 miliar,” pungkasnya

EDITOR : SOFYAN MBS 09

Berita Terkait

Korem 043/Gatam Gelorakan Semangat Zero Waste, Karya Bakti Bersihkan Terminal 16 Mulyojati
Sinergi Polisi dan Masyarakat, Pelaku Peredaran Uang Palsu di Seputih Raman Berhasil Ditangkap
Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Singkong, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban
Musrenbang Dempo Selatan 2026 Fokus Air Bersih dan Skala Prioritas
Musrenbang Dempo Selatan 2026 Fokus Air Bersih dan Skala Prioritas
*Blue Light Patrol Satlantas Polres Pagar Alam, Fokus Titik Rawan Balap Liar*
Cegah Bullying di Sekolah, Brigadir Zainudin Usman, S.H. Sosialisasi ke Siswa SDN 003 Sungai Pinang.
Pangdam XII/Tanjungpura Hadiri Rapim TNI 2026.

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:35 WIB

Korem 043/Gatam Gelorakan Semangat Zero Waste, Karya Bakti Bersihkan Terminal 16 Mulyojati

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:12 WIB

Sinergi Polisi dan Masyarakat, Pelaku Peredaran Uang Palsu di Seputih Raman Berhasil Ditangkap

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:04 WIB

Musrenbang Dempo Selatan 2026 Fokus Air Bersih dan Skala Prioritas

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:03 WIB

Musrenbang Dempo Selatan 2026 Fokus Air Bersih dan Skala Prioritas

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:52 WIB

*Blue Light Patrol Satlantas Polres Pagar Alam, Fokus Titik Rawan Balap Liar*

Berita Terbaru