example banner

Polres Toli Toli Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

TOLI TOLI , MITRA MABES – Polres Toli Toli Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Hijau No Pol DN 3903 DN, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Laporan Polisi Nomor ::LP /B /98 / V /2024 / SPKT /Res–Toli Toli/Polda Sulteng Dan Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 35 / V / Res 1.8. / 2024 / Reskrim, Pada

Tanggal 07 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, yang terjadi pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 Sekitar pukul 17.30 Wita di Jl. Syaiful Muluk, Desa Buntuna, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 362 dan Pasal 363 KUHPidana.” Ungkap Kasihumas Polres Toli Toli IPTU A.Budi Atmojo Dalam Comference Pers Dengan Awak Media, Jumat ( 07/06/2024 )..

Lanjut Kata IPTU A.Budi Atmojo, Dalam Kasus Pencurian dengan Pemberatan ini Polres Toli Toli Ungkap 1 ( dua ) Orang Tersangka , Tersangka Lk Inisial KIS, Usia 38 tahun, tempat lahir tanggal lahir Salumpaga , Pekerjaan Petani/Kebun, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Leboran, Desa Banagan, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten
Toli Toli.” Kasus Pencurian ini terungkap Berdasarkan Laporan Korban Tentang Terjadi Pencurian Sepeda Motor Milik Korban, Atas Laporan Tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Melakukan penyelidikan, diketahui Bahwa Pelakunya adalah Saudara Inisial KIS. Kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 21:30 Wita Sat reskrim Polres Toli Toli Melakukan Penangkapan terhadap Inisial KIS Dan Mengamankan 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Soul GT Warna HIJAU No Pol DN 3903 DN, tanpa plat nomor, Noka MH31KP002DK409758

 dan Nosin : 1KP409496 beserta STNK dan kunci kontaknya bertempat di Jl. Moh. Hatta Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli , ” Jelasnya.

” Barang Bukti yang diamankan,1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Soul GT Warna HIJAU No Pol DN 3903 DN, tanpa plat nomor, Noka : MH31KP002DK409758
dan Nosin : 1KP409496 Beserta STNK dan Kunci Kontaknya (disita dari LK Inisial KIs ) Dan Serta 2 (dua) buah plat nomor DN 3903 DN , ” Jelasnya.

” Kerugian sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) ,Terhadap Tersangka KIS dipersangkakan melanggar Pasal 362 Dan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan Dengan Diancam Hukuman Penjara 7 (tujuh) tahun.” Pungkasnya.( AGUS/ Humas Polres Toli Toli )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *