POLRES TEBO // MBS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari satu ons sabu di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang MTsN 1 Tebo, tepatnya di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Purwodadi, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial ZI (39) dan PPK (29), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,02 gram yang dibungkus lakban cokelat, plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran kepolisian atas peran aktif masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Barang bukti yang kami amankan cukup signifikan, yakni lebih dari satu ons sabu. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Jeki.
Lebih lanjut, AKP Jeki menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Tim sedang mendalami asal-usul barang haram tersebut dan akan menelusuri kemungkinan adanya bandar besar. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sch).
Editor : Socheh











