Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Juni-Juli 2025, 21 Tersangka Diamankan

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLRES TEBO || MBS – Satresnarkoba Polres Tebo bersama Polsek Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2025. Sebanyak 21 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M
HH. menyampaikan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 92,11 gram dan 1 ½ butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp34.827.000.

“Seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, mulai dari Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Muara Bulian, dan termasuk jaringan lokal di Kabupaten Tebo,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (31/7/2025) di Mapolres Tebo.

Polres Tebo juga intensif melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk mencegah peredaran narkoba masuk maupun keluar dari lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Salah satu bentuk konkret dari kerja sama tersebut adalah razia gabungan yang dilaksanakan secara rutin. Pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 10.30 WIB, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Tebo dan petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan, yakni TA (24), warga Rimbo Bujang dan R (25), narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tebo, warga Kecamatan Rimbo Bujang.

Barang bukti yang disita berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram, uang tunai Rp200.000, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional transaksi.

“Meski barang bukti yang diamankan tergolong kecil, namun ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang menyasar ke dalam lapas,” tambah Kapolres.

Jika dikalkulasikan, pengungkapan sabu sebanyak 92,11 gram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 460 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat merusak lima orang pengguna. Sementara ekstasi yang disita berpotensi menyelamatkan dua jiwa.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Sch).

Editor : Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI-Polri Bersama Warga di Trimurjo Tingkatkan Keamanan Lewat Poskamling
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Operasi Patuh Krakatau 2025 Berakhir : Polda Lampung Catat Puluhan Ribu Pelanggar
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Sekaligus Sosialisasi Call Center 110
*Bid Propam Polda Sumut bersama Sie Propam Polresta Deli Serdang laksanakan Gaktibplin Personil*
*Bid Propam Polda Sumut bersama Sie Propam Polresta Deli Serdang laksanakan Gaktibplin Personil*
Kejaksaan Negeri Karo Jemput Paksa Atas Dugaan Pengelolaan Pembuatan Vidio Profil Desa TA 2020-2023
Penyerangan Diduga Oknum Ormas di Desa Ketaren, Polres Tanah Karo Amankan Tiga Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:49 WIB

TNI-Polri Bersama Warga di Trimurjo Tingkatkan Keamanan Lewat Poskamling

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:07 WIB

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:45 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2025 Berakhir : Polda Lampung Catat Puluhan Ribu Pelanggar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:34 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Sekaligus Sosialisasi Call Center 110

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:25 WIB

*Bid Propam Polda Sumut bersama Sie Propam Polresta Deli Serdang laksanakan Gaktibplin Personil*

Berita Terbaru