Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu di Teluk Pandak, Barang Bukti 9,30 Gram Diamankan

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO : Tebo.mitramabes.com – Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama MK(40),, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H.S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Pandak.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di RT 06 Desa Teluk Pandak,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,30 gram, 1 lembar plastik klip bekas, 2 lembar tisu, 1 kotak rokok Surya, 1 dompet merah putih, 1 pack plastik klip baru, 1 sendok pipet, 1 unit HP Vivo warna grey, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih, dan Uang tunai Rp 1.350.000,-.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan. Atas perbuatannya, Mukti dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan serta uji laboratorium barang bukti di BPOM Jambi,” tambahnya.

Polres Tebo terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.(Tim)

Editor : Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan
Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025
Polda Jambi Lakukan Supervisi Operasi Lilin 2025 Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Berjalan Optimal
Yayasan SSB Bobby Lovers GBIE Diresmikan, Mantapkan Kedisiplinan Hadapi Liga, IMO Indonesia Sumut Siap Kerjasama
STAI Hikmatul Fadhilah Wisuda 50 Sarjana Pendidikan Agama, Hsrus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi
Pasar Malam CV. RBN Enterprise Jaya Group Ramaikan Rimbo Bujang, Hadirkan Permainan Anak dan Bazar UMKM
Polsek Tanjung Pura Musnahkan Tiga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pekubuan

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:27 WIB

Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:23 WIB

Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:20 WIB

Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:15 WIB

Polda Jambi Lakukan Supervisi Operasi Lilin 2025 Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Berjalan Optimal

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:56 WIB

STAI Hikmatul Fadhilah Wisuda 50 Sarjana Pendidikan Agama, Hsrus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi

Berita Terbaru