Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkoba ,Sita 10 Kg Sabu dan 30 Butir Pil Extasi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes l Tebing Tinggi

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba dan melaksanakan konferensi pers dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon, S.I.K., M.K.P., yang berlangsung di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jumat (30/8/2024).

Didampingi Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Slamet Riyadi, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan personel Polres Tebing Tinggi, Kapolres Tebing Tinggi lewat keterangannya mengatakan dalam menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, jajaran Polres Tebing Tinggi terus melakukan dan menunjukkan komitmen dalam memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sesuai SOP yang terukur.

“Pelaku telah kita amankan, saat ini ada 2 orang yang berhasil kita tangkap dari Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan tepatnya di depan Hotel Shangrila, berikut 10 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi beserta barang bukti lainnya,” sebut Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, Selasa (20/8) bahwa adanya 2 orang berinisial ES (31) dan SG (47) warga Tanjungbalai merupakan suplier barang terlarang yakni sabu dan ekstasi yang akan disuplai melalui wilkum Polres Tebing Tinggi.

“Selanjutnya petugas melakukan pendalaman dan pemantauan dimana pada Rabu (21/8) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di sekitar Jalinsum Ledong Timur dan akhirnya petugas berhasil menangkap 2 pelaku dan menyita barang bukti berupa sabu 10 kg, ekstasi 30 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam tas hugo, sebuah android, uang tunai Rp.1 juta, kunci T, satu pucuk airgun glock dan satu unit sepeda motor PCX warna merah tanpa plat,” jelasnya.
Di tempat sama, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan jajaran Satres Narkoba terus melakukan pengembangan kasus ini dengan penyelidikan sampai dimana jaringan ini berkembang apakah termasuk jaringan internasional.

“Dari pengakuan kedua pelaku yang sudah dalam incaran Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, bahwa mereka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang berinisial A yang masih dalam penyelidikan petugas, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

( HR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang
Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   
Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik
Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025
Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 
Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa
Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WIB

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:48 WIB

Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:56 WIB

Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:35 WIB

Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:32 WIB

Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025

Berita Terbaru