Polres Tebing Tinggi Gelar Press Release Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Selasa, 4 Oktober 2022 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, (Mitra mabes.com)

Polres Tebing Tinggi musnahkan 1.875 butir pil ekstasi dan 498,61 gram sabu-sabu dengan cara diblender yang merupakan barang bukti hasil kejahatan di halaman Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (4/10/2022).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.SI bersama Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring dan dihadiri Plt BNN Kota Tebing Tinggi Soritua Sihombing, Kejari Tebing Tinggi diwakili Kasi Pidum Dipo Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumur Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati Suyono dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono menyebutkan, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari tiga pelaku.

Adapun ketiga pelaku yakni, Zeh alias Z (25), warga Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, dan seorang pelajar wanita DA (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Ketiga Pelaku Zeh ditangkap pada hari Sabtu (3/9/2022) di Paya Lombang Desa Paya Bagas dengan barang bukti 38,91 gram sabu. Dari rumah Zeh diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.

Selanjutnya, pada hari Minggu (18/9/2022) dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati Suyono, S.IK, berhasil menangkap pelaku BCD dan DA di Jalan SM Raja dengan barang bukti 116 butir pil ekstasi warna hijau.

Akibat perbuatan ketiga pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (MBS-056)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Belum Sepekan Jabat Kasat Reskrim di Selayar, Iptu Sukarman Pimpin Pengungkapan Kasus Curat
Buntut kasus pertikaian berujung penembakan di Tanjung agung,orang tua terduga pelaku menuntut keadilan.
Rekontruksi ulang di polres Banyuasin dalam kasus pertikaian antara sopir angkot dan pemilik mobil pribadi ini keterangan kuasa hukum kedua belah pihak.
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Polsek Kandis Ringkus Empat Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:21 WIB

Belum Sepekan Jabat Kasat Reskrim di Selayar, Iptu Sukarman Pimpin Pengungkapan Kasus Curat

Jumat, 28 November 2025 - 20:06 WIB

Buntut kasus pertikaian berujung penembakan di Tanjung agung,orang tua terduga pelaku menuntut keadilan.

Selasa, 25 November 2025 - 18:08 WIB

Rekontruksi ulang di polres Banyuasin dalam kasus pertikaian antara sopir angkot dan pemilik mobil pribadi ini keterangan kuasa hukum kedua belah pihak.

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 23:26 WIB

Polsek Kandis Ringkus Empat Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru