Tebing Tinggi, (Mitra mabes.com)
Polres Tebing Tinggi musnahkan 1.875 butir pil ekstasi dan 498,61 gram sabu-sabu dengan cara diblender yang merupakan barang bukti hasil kejahatan di halaman Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (4/10/2022).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.SI bersama Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring dan dihadiri Plt BNN Kota Tebing Tinggi Soritua Sihombing, Kejari Tebing Tinggi diwakili Kasi Pidum Dipo Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumur Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati Suyono dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono menyebutkan, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari tiga pelaku.
Adapun ketiga pelaku yakni, Zeh alias Z (25), warga Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, dan seorang pelajar wanita DA (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Ketiga Pelaku Zeh ditangkap pada hari Sabtu (3/9/2022) di Paya Lombang Desa Paya Bagas dengan barang bukti 38,91 gram sabu. Dari rumah Zeh diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.
Selanjutnya, pada hari Minggu (18/9/2022) dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati Suyono, S.IK, berhasil menangkap pelaku BCD dan DA di Jalan SM Raja dengan barang bukti 116 butir pil ekstasi warna hijau.
Akibat perbuatan ketiga pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (MBS-056)