Polres Tanjab Berhasil Ringkus Pencurian sepeda motor sebanyak 13 unit

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT,MITRA MABES. COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres dan awak media.

 

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan warga Kualatungkal dalam beberapa bulan terakhir.

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

 

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

 

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, Kompol Johan Chisty Silaen, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

 

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Johan.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

 

Salah seorang korban, Rusmani, warga Sriwijaya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat yang telah mengembalikan kendaraan saya dan mengungkap kasus ini,” ujarnya.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (ILYAS PILIANG)

Berita Terkait

Layanan Kesehatan Umum dan Gigi Klinik Polres Selayar Makin Diminati Warga
*Cepat dan Sigap! Polres Pagar Alam Bekuk Pelaku Pencurian Pondok*
*Cepat dan Sigap! Polres Pagar Alam Bekuk Pelaku Pencurian Pondok*
Ketua DPC GRIB Jaya Bapak H.Jumadi kab.Nganjuk Pimpin Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja 2026
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Gencarkan Sambang Desa
Sat Samapta Intensifkan Patroli Blue Light, Kapolres Langkat Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110
Kapolres Lampung Tengah Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas dengan Pemkab
SMSI dan DPRD Tebo Bakal Turun ke Lokasi, Dugaan Alih Alur Sungai di desa Kunangan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:31 WIB

Layanan Kesehatan Umum dan Gigi Klinik Polres Selayar Makin Diminati Warga

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:02 WIB

*Cepat dan Sigap! Polres Pagar Alam Bekuk Pelaku Pencurian Pondok*

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:00 WIB

*Cepat dan Sigap! Polres Pagar Alam Bekuk Pelaku Pencurian Pondok*

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:28 WIB

Ketua DPC GRIB Jaya Bapak H.Jumadi kab.Nganjuk Pimpin Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:11 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Gencarkan Sambang Desa

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Redaksi Sampaikan Klarifikasi Terkait Penggunaan Ilustrasi Gambar

Kamis, 22 Jan 2026 - 07:44 WIB