Polres Tanjab Berhasil Ringkus Pencurian sepeda motor sebanyak 13 unit

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT,MITRA MABES. COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres dan awak media.

 

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan warga Kualatungkal dalam beberapa bulan terakhir.

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

 

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

 

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, Kompol Johan Chisty Silaen, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

 

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Johan.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

 

Salah seorang korban, Rusmani, warga Sriwijaya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat yang telah mengembalikan kendaraan saya dan mengungkap kasus ini,” ujarnya.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (ILYAS PILIANG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penuh Haru, Polres Lampung Tengah Gelar Pelepasan Purna Bhakti Personel
Menutup 2025 dengan Introspeksi, Menyambut 2026 dengan Kepemimpinan yang Berhati
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 79 Personel
Kapolres Selayar Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Pelantikan PPPK Paruh Waktu yang Berlangsung Tertib
Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu
Gudang Indomaret di Jalan Lintas Teratak Buluh, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL 
Polres Tana Toraja Menggelar Press Release Akhir Tahun 2025
Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar, Tanggamus

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:43 WIB

Penuh Haru, Polres Lampung Tengah Gelar Pelepasan Purna Bhakti Personel

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:48 WIB

Menutup 2025 dengan Introspeksi, Menyambut 2026 dengan Kepemimpinan yang Berhati

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:24 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 79 Personel

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:16 WIB

Kapolres Selayar Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Pelantikan PPPK Paruh Waktu yang Berlangsung Tertib

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:02 WIB

Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu

Berita Terbaru