Polres Tanjab Barat Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Berencana dengan Senapan Angin

Rabu, 24 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbs.com- Tanjab Barat, Kuala Tungkal– Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Dendy Sulistyo Budi (42) sebanyak 14 adekan, karyawan swasta asal Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi. Kasus ini mengejutkan warga karena korban tewas ditembak menggunakan senapan angin gejluk dari jarak dekat hingga meninggal dunia di tempat kejadian, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa tersangka berinisial JM (56), seorang wiraswasta asal Tebing Tinggi, telah resmi ditetapkan sebagai pelaku utama dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi. Tersangka mengikuti korban sejak dari jalan raya hingga ke depan sebuah gudang gas tempat korban bekerja.

Sesampainya di lokasi, tersangka sempat memanggil korban dengan kalimat, “Tunggu dulu, saya mau ngomong.” Namun korban justru menjawab dengan menantang, “Tembaklah lae, tembaklah lae.”

Tersulut emosi, JM kemudian mengangkat senapan angin yang dibawanya dari rumah dan menembak korban dari jarak sekitar lima meter. Tembakan tepat mengenai hidung korban hingga menembus rongga kepala dan mengenai otak. Korban pun seketika terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah aksi brutal itu, tersangka pulang ke rumah. Ia membuang senapan angin, peluru, serta sepatu boots ke area kebun di belakang rumah, dan membakar pakaian yang dikenakan saat penembakan untuk menghapus jejak.

Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, beserta barang bukti berupa pakaian korban, kendaraan, serta senjata yang digunakan.

Turut diamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin jenis gekluk, sepatu boots warna kuning, baju korban, 2 unit sepeda motor, hasil rontgen korban.

Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Jambi, korban mengalami luka tembak masuk di bagian hidung dengan lintasan menembus rongga kepala hingga merusak jaringan otak. Luka tersebut dinyatakan sebagai penyebab utama kematian korban.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu.

Polres Tanjab Barat kini terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat menghindari tindakan main hakim sendiri dan lebih mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum. (Ilyas Piliang)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalam Rangka Hut Kota Pagar Alam Ke -24 Walikota Pagar Alam Meluncukan Tiga Program Unggulan
Pemerintah Desa Tanjung Medang Gelar Musrembangdes untuk Susun RKPDes 2026 dan Usulan Program 2027
Bupati Aceh Timur Buka pembinaan Mediasi Adat
Kejari Karimun Terima Lima Orang Tersangka Penyelundup 2 Ton Narkotika
Senin, 15 September 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Beserta Rombongan Melaksanakan Kunjungan Kerja Di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun
Perkuat peran Pers di Daerah Kota DPD PWO Kota Lhokseumawe Resmi Di Kukuhkan
Polres Pagaralam Gelar Razia di Karaoke Gumay Manise, Amankan Puluhan Botol Miras

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 19:07 WIB

Dalam Rangka Hut Kota Pagar Alam Ke -24 Walikota Pagar Alam Meluncukan Tiga Program Unggulan

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Desa Tanjung Medang Gelar Musrembangdes untuk Susun RKPDes 2026 dan Usulan Program 2027

Rabu, 24 September 2025 - 18:11 WIB

Bupati Aceh Timur Buka pembinaan Mediasi Adat

Rabu, 24 September 2025 - 18:00 WIB

Kejari Karimun Terima Lima Orang Tersangka Penyelundup 2 Ton Narkotika

Rabu, 24 September 2025 - 17:58 WIB

Senin, 15 September 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Beserta Rombongan Melaksanakan Kunjungan Kerja Di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun

Berita Terbaru

Berita

Buruh Garut Desak DPR RI Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:03 WIB