Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Nelayan, Tersangka Residivis Ditangkap Saat Bersembunyi di Pompong

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL, –MITRA MABES. COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Korban diketahui bernama Adra Alias Marhat alias Aat (41), seorang nelayan warga Jalan Sentral RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan. Korban meninggal dunia saat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit KH Daud Arief, Kuala Tungkal.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM menyampaikan bahwa tersangka berinisial S (40) berhasil diamankan hanya selang 30 menit setelah kejadian. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam salah satu pompong nelayan di Dermaga Parit 4, Kelurahan Kampung Nelayan.

 

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini dipicu oleh ucapan korban yang membuat tersangka tersinggung. Korban disebut menegur tersangka dengan kata-kata yang menyinggung, “nyabu, tak tahu malu,” sehingga membuat S emosi dan menusukkan sebilah pisau belati ke dada kiri bawah korban.

 

Sebelum kejadian, tersangka mengambil pisau dari kapal trol tempatnya bekerja. Saat bertemu korban di dekat jembatan rumah korban, tersangka langsung menikam korban satu kali. Korban sempat melawan dan berlari menuju rumahnya, namun nyawanya tak tertolong.

 

Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2003. Dalam kasus sebelumnya, ia pernah melukai korban lain dengan senjata tajam dan divonis hukuman penjara selama 10 bulan.

 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: Sebilah pisau belati bersarung kayu warna coklat, Satu jaket hoodie biru dan celana jeans yang dikenakan tersangka, Satu kemeja dan kaos yang dikenakan korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

“Kasus ini menjadi atensi kami karena tersangka adalah residivis dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada potensi konflik yang bisa memicu tindak pidana,” ujar Kapolres Tanjab Barat dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025). (ILYAS PILIANG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Humbahas Kunker ke Direktorat Jenderal Perhubungan RI
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Penyaluran Bantuan Beras untuk 726Warga Desa Kosambi Subang 
Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota KUA-PPAS P. APBD 2025
Pangdam Jaya Serahkan Bantuan Kepada Petani Dalam Kunjungan ke Komplek Lahan BLBI Depok
Kunjungi Polsek Rambang, Wakapolres Muara Enim Kompol Sapta Eka Yanto, SH, M.Si Pimpin Apel Pagi*
Sidang Paripurna DPRD Batu Bara Yang dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota KUA-PPAS P. APBD 2025
Sidang Paripurna DPRD Batu Bara Yang dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota KUA-PPAS P. APBD 2025
Hadirilah Tabligh Akbar Unwir Bersholawat Dalam Rangka Dies Natalis Unwir ke 43

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Pemerintah Kabupaten Humbahas Kunker ke Direktorat Jenderal Perhubungan RI

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Penyaluran Bantuan Beras untuk 726Warga Desa Kosambi Subang 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:09 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota KUA-PPAS P. APBD 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:06 WIB

Pangdam Jaya Serahkan Bantuan Kepada Petani Dalam Kunjungan ke Komplek Lahan BLBI Depok

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Sidang Paripurna DPRD Batu Bara Yang dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota KUA-PPAS P. APBD 2025

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota KUA-PPAS P. APBD 2025

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:09 WIB