Polres Tanah Karo Ungkap Peredaran Narkotika Di Rutan Kelas II B Kabanjahe. 3 Warga Binaan Jadi Tersangka

Minggu, 2 Oktober 2022 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tanah Karo Ungkap Peredaran Narkotika Di Rutan Kelas II B Kabanjahe. 3 Warga Binaan Jadi Tersangka

Tanah Karo Mitra Mabes Com 0751

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, pimpin Press Conference Ungkap Kasus Narkotika yang terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sabtu(01/10/2022) pukul 10.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo.

Dalam Press Conference, Kapolres menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Rutan Kabanjahe, berhasil mengagalkan perederan narkotika jenis sabu di Rutan Kelas II B Kabanjahe.

“Tiga warga binaan Rutan, menjadi tersangka dalam pengungkapan tersebut, yakni PKS(39), RAN(36) dan CF(27) dengan barang bukti narkotika 3 plastik klip sabu sabu seberat bruto 321.09 gram”, ujar Kapolres.

Tambahnya, pengungkapan berawal dari temuan petugas rutan, Rabu(28/09) lalu sekira pukul 06.60 WIB, yang menemukan 1 plastic assoy berisi 3 plastic klip diduga sabu sabu di depan gerbang pintu masuk Rutan. Dari temuan tersebut Satresnarkoba bersama Rutan Kelas II Kabanjahe bekerja sama untuk menyelidiki terkait penemuan barang haram tersebut.

Dari hasil pengecekan CCTV Rutan dan kesaksian petugas rutan, diketahui warga binaan bernama PKS, yang bertugas sebagai taping (tahanan yang bertugas memenuhi seluruh kebutuhan dari seorang tahanan) sedang melaksanakan kebersihan. Terlihat petugas, PKS sedang berdiri di dekat plastic assoy yang terletak di atas tanah di depan gerbang pintu masuk Rutan dan berusaha menutupi plastic assoy dengan kakinya. Melihat gelagat PKS yang mencurigakan tersebut, petugas langsung mendatanginya dan benar ditemukan bahwa plastic assoy terebut berisi barang diduga sabu sabu.

Mengetahui informasi dari Rutan, Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta menginterogasi PKS. Dari hasil interogasi dan analisa CCTV, satresnarkoba menetapkan PKS bersama RAN dan CF yang juga warga binaan, sebagai tersangka terkait penemuan sabu sabu tersebut.

Dari hasil analisa CCTV, juga terlihat dua orang berboncengan sepeda motor, yang meletakkan sabu sabu tersebut di lokasi sebelum kejadian penemuan tersebut, dua orang tersebut sampai sekarang masih dalam penyelidikan Polres Tanah Karo.

“Untuk pelaku yang berboncengan saat ini masih dalam penyelidikan, kita juga selidiki CCTV milik Kominfo di Tugu Bambu Runcing dan CCTV yang berada di ruas jalan seputaran bambu runcing untuk melakukan pendalaman”, jelas Kapolres.

Lanjut lagi dalam press conference, pekan lalu, satresnarkoba juga berhasil mengungkap 2 kasus narkotika sabu sabu di TKP yang sama, di Perladangan Desa Nari Gunung II Kecamatan Tigandreket, dengan barang bukti sabu total berat bruto keseluruhan 24.25 gram, yang dilakukan tersangka HPA als Gantang(46), warga Desa Jandi Meriah dan ASM(29), warga Desa Nari Gunung II.

Kesemua tersangka saat ini sudah ditahan dalam proses penyidikan. Kesemunya dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Keberhasilan Satresnarkoba dalam memberantas narkotika sepekan terakhir, dengan 5 orang tersangka dan total keseluruhan barang bukti shabu shabu seberat bruto 319.23 gram, menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Karo.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, bersama kita jaga masyarakat kita agar terhindar dari penyalah gunaan narkoba”, tutup Kapolres.

Kaperwil
(Junaidi Ginting)

Berita Terkait

KSOP Kelas 1 Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB Kapal Sungai, Danau, dan Penyebrangan
Polri Hadir untuk Petani, Bendungan Irigasi Blang Rongka Kembali Dibangun
Satu-satunya Wakil Kota Prabumulih, Gesya Siap Tampil Di Ajang KDI MNCTV, Mohon Dukungan dan Voting Masyarakat
Bupati Humbang Hasundutan Kunjungi SMP Negeri 021 Sigalogo, Beri Motivasi kepada Siswa Kelas IX.
Didukung Anggaran Rp200 Miliar, Pemulihan Sungai Pascabencana di Tapanuli Utara Dipercepat.
Dituding Terlibat BBM Ilegal, PT PSP Angkat Bicara: Hoaks dan Menyesatkan!
Kapolres Lebak Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Personel Polsek Gunung Kencana Terdampak Musibah
Perkuat Sinkronisasi Data Pascabencana, Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Bersama Mendagri .

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:42 WIB

KSOP Kelas 1 Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB Kapal Sungai, Danau, dan Penyebrangan

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:16 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Bendungan Irigasi Blang Rongka Kembali Dibangun

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:34 WIB

Satu-satunya Wakil Kota Prabumulih, Gesya Siap Tampil Di Ajang KDI MNCTV, Mohon Dukungan dan Voting Masyarakat

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:29 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Kunjungi SMP Negeri 021 Sigalogo, Beri Motivasi kepada Siswa Kelas IX.

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:33 WIB

Didukung Anggaran Rp200 Miliar, Pemulihan Sungai Pascabencana di Tapanuli Utara Dipercepat.

Berita Terbaru