Tanah Karo CN. Satreskrim Polres Tanah Karo menegaskan komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam menggrebek kasus perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket, pada Selasa (30/9) malam.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing FT(21), wiraswasta, warga Desa Kutaguh, Kecamatan Tiganderket, IB(32), wiraswasta, warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket dan ELG(39), petani, warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket.
“Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit meja mesin judi tembak ikan, satu buah chip, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil perjudian.
“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim, AKP Eriks R., ST, yang memimpin langsung jalannya penggerebekan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Begitu mendapat laporan, tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan di TKP. Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eriks, Rabu(01/10) pagi di Mapolres.
“Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
‘AKP Eriks juga menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang meresahkan warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanah Karo.
(Musa Tampubolon)