Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tigabinanga

Kamis, 12 September 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sabtu(07/09/2024).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, yang menyebutkan bahwa dua tersangka, seorang pria dan seorang wanita, berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.

Kedua tersangka, IS (43), petani asal Desa Kuala, dan ASH (37), warga Medan Helvetia, bukan merupakan pasangan suami istri, namun tinggal bersama di rumah kontrakan milik IS. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,84 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBO Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu sabu yang siap diedarkan,” ujar AKBP Eko Yulianto dalam keterangannya, Selasa(12/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Barang bukti lain yang turut diamankan di lokasi berupa timbangan elektrik, pipet plastik, serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres menambahkan, sabu tersebut disembunyikan di bawah tikar di dalam kamar dan di celah dinding rumah kontrakan, yang ditemukan saat penggeledahan di TKP.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini. Langkah langkah penyidikan lanjutan sedang dilaksanakan, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik dan pemeriksaan para saksi,” lanjut AKBP Eko Yulianto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini tengah menjalani masa tahanan sebagai tersangka kasus narkotika di RTP Polres Tanah Karo. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda.

Roy karo karo.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Tanah Karo Hadiri Pesta Adat Merga Kembaren dan Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Polsek Mardingdig
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD,
ASN Aceh Timur Diharapkan Mampu Jadi Agen Perubahan
Sebanyak 18.844 Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Tapsel Terima Bantuan Beras 20 Kg per Keluarga
Bupati Tapanuli Utara Harapkan Rencana Pembangunan RS Rujukan Berjalan dengan Baik dan Lancar
Polres Lampung Tengah Gelorakan Nasionalisme: Bagikan dan Pasangkan Bendera Merah Putih kepada Pengendara
PEMBANGUNAN REHAP JALAN COR BETON RT.07 RW.04 KELURAHAN KOTA NEGARA LAHAT TA 2025 DIDUGA AJANG KORUPSI LURAH DAN KRONINYA
Anjangsana Kamtibmas, Kapolres Lampung Tengah Sambangi Ponpes Darussa’adah Gunung Sugih

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:13 WIB

Kapolres Tanah Karo Hadiri Pesta Adat Merga Kembaren dan Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Polsek Mardingdig

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD,

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:14 WIB

ASN Aceh Timur Diharapkan Mampu Jadi Agen Perubahan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:46 WIB

Sebanyak 18.844 Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Tapsel Terima Bantuan Beras 20 Kg per Keluarga

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Polres Lampung Tengah Gelorakan Nasionalisme: Bagikan dan Pasangkan Bendera Merah Putih kepada Pengendara

Berita Terbaru

Oplus_131072

NASIONAL

ASN Aceh Timur Diharapkan Mampu Jadi Agen Perubahan

Selasa, 5 Agu 2025 - 21:14 WIB