Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe Tanah  Karo  Mitramabes Com. Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Hotel Aritha, Kabanjahe. Rekonstruksi digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (25/6), dan memperagakan sebanyak 25 adegan yang diperankan oleh tersangka berinisial ZI, peran pengganti korban, serta sejumlah saksi.

“Rekonstruksi dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Martin Ginting, S.H.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasi Humas, Iptu Pedoman Maha, menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara. “Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyelidikan dan olah TKP. Ini untuk memastikan kejelasan kronologi dan memperkuat alat bukti dalam berkas perkara,” ungkapnya.

“Kasus ini sempat tertunda akibat kondisi kesehatan tersangka yang menurun usai menenggak cairan pembersih lantai sebagai bagian dari alibi yang dibangunnya. Namun setelah pulih, proses penyidikan kembali dilanjutkan hingga tahapan rekonstruksi.

“Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan kekasih tersangka ditemukan meninggal dunia di kamar hotel setelah dua hari menginap bersama. Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas luka lebam pada leher korban yang mengarah pada dugaan kuat pembunuhan dengan cara dicekik.

“Motif dari tindakan pelaku diketahui karena emosi dan sakit hati setelah terjadi cekcok. Pelaku kemudian berupaya menyesatkan penyelidikan dengan meminum cairan berbahaya, seolah olah keduanya melakukan bunuh diri.

“Dengan total 25 adegan yang diperagakan, rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Iptu Pedoman.

“Saat ini, tersangka ZI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#PolresTanahKaro
#SatreskrimPolresTanahKaro

(Musa Tampubolon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Bersama Menteri Lingkungan Hidup
Dewan Dukung Kejari Usut Tuntas Semua Kasus Korupsi Ditebo, Termasuk di Dinas PUPR
Silaturahmi Bersama Insan Pers: Dihari Bhayangkara ke-79.Wujudkan Kamtibmas Yang Istimewa
Pertandingan Voli Antar satuan Meriahkan HUT Ke-79 Bhayangkara Polresta Deli Serdang, Tim Gabungan Polsek , raih Juara
SMP Negeri 1 Tambakdahan Subang Serahkan Rapor Siswa Kelas VII dan VIII, Kepala Sekolah Tekankan Kolaborasi Orang Tua dan Guru
Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam Melaksanakan Rapat Paripurna,,,
Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih
Di Duga Brosur Lelang Anggunan Secara Sepihak . . . .

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:46 WIB

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Bersama Menteri Lingkungan Hidup

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:15 WIB

Dewan Dukung Kejari Usut Tuntas Semua Kasus Korupsi Ditebo, Termasuk di Dinas PUPR

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:08 WIB

Silaturahmi Bersama Insan Pers: Dihari Bhayangkara ke-79.Wujudkan Kamtibmas Yang Istimewa

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:17 WIB

Pertandingan Voli Antar satuan Meriahkan HUT Ke-79 Bhayangkara Polresta Deli Serdang, Tim Gabungan Polsek , raih Juara

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:38 WIB

SMP Negeri 1 Tambakdahan Subang Serahkan Rapor Siswa Kelas VII dan VIII, Kepala Sekolah Tekankan Kolaborasi Orang Tua dan Guru

Berita Terbaru