Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Kabanjahe, Amankan Tersangka dan Barang Bukti 11 Gram Sabu

Sabtu, 14 September 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin(9/9/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka narkotika di Jln. Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di pinggir jalan simpang tiga Laudah, Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial HA(24), seorang buruh bangunan, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah kombinasi hitam.

“Petugas kami menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,66 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di laci motor tersangka,” jelas AKBP Eko Yulianto, Jumat(13/09/2024).

Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di kediaman tersangka di Perumahan Gurning, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, sekitar pukul 21.15 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 3,08 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka.

Penangkapan ini, ditambahkan AKBP Eko, berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang sering dilakukan tersangka. “Langsung ditindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap HA dan ditemukan barang bukti narkotila”, kata Eko.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain tiga bal plastik klip kosong, satu unit handphone Android merk Oppo, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres Tanah Karo menegaskan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hingga 20 tahun penjara”, jelas Kapolres.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan segan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tutupnya.

Roy karo karo.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IPM: “Pak Budi, Jangan Takut Hirarki, Bantu Pulihkan Citra Polri Lewat Kebenaran”
Pemkab Deli Serdang Junjung Tinggi Keadilan & Kesetaraan Seluruh Umat Beragama
Lewat Patroli KRYD, Polsek Plered Terus Berupaya Jamin Keamanan Masyarakat.
Rutin Patroli, Polsek Bojong Pastikan Keamanan Wilayah
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan
Tauran Kelompok Remaja di Kabanjahe : 3 Remaja Diamankan Polisi
Sejarah Perjuangan Teuku Umar Dalam Perang Aceh 
Sinergi Untuk Ketahanan Pangan, Polsek Teluk Segera Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:07 WIB

IPM: “Pak Budi, Jangan Takut Hirarki, Bantu Pulihkan Citra Polri Lewat Kebenaran”

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:05 WIB

Pemkab Deli Serdang Junjung Tinggi Keadilan & Kesetaraan Seluruh Umat Beragama

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:02 WIB

Lewat Patroli KRYD, Polsek Plered Terus Berupaya Jamin Keamanan Masyarakat.

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:00 WIB

Rutin Patroli, Polsek Bojong Pastikan Keamanan Wilayah

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:59 WIB

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Berita Terbaru

NASIONAL

Rutin Patroli, Polsek Bojong Pastikan Keamanan Wilayah

Minggu, 8 Jun 2025 - 21:00 WIB