Polres Sumedang Membongkar Serangkaian Tindak Pidana: 8 Tersangka Diamankan dalam 2 Pekan

Senin, 17 Juli 2023 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang/MBS-
Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polres Sumedang telah berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2 pekan terakhir. Sebanyak 8 tersangka telah berhasil diamankan di beberapa lokasi kejadian yang berbeda. Pengungkapan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K. pada saat press conference yang berlangsung di halaman Mako Polres Sumedang. Senin (17/07/2023)


Terdapat beberapa kejadian tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polres Sumedang. Salah satu kejadian yang mencuat adalah kasus di Cimanggung, di mana terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

“Khusus Kasus yang terjadi di wiayah Kec. Cimanggung Kab. Sumedang kami Tim dari Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam yaitu sdr. RR (23) dan THS (21)” Ujar Kapolres.

Selain itu, kasus pengeroyokan dan/atau penganiayaan juga terjadi di Empat tempat yang berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Wado.

Dalam serangkaian pengungkapan tindak pidana tersebut, Polres Sumedang berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Barang bukti ini akan menjadi bukti yang kuat dalam proses penyidikan dan persidangan di pengadilan nantinya.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa khusus untuk kasus di cimanggung tersangka dijerat pasal Pasal 340 Jo 55 KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 55 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukum mati atau kurungan minimal 20 (Dua Puluh) Tahun Penjara.

Sedangkan bagi para tersangka lainnya dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana jo pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan 9 (Sembilan) Tahun Penjara dan minimal kurungan 5 (lima) Tahun penjara.

Pengungkapan serangkaian tindak pidana ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas kejahatan dan memastikan keadilan bagi korban. Polisi akan terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus-kasus lainnya serta membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan. Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua warga Sumedang.

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Kepahiang Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II
Miliki Senpira Berikut Amunisi, Seorang Nelayan Ditangkap Polsek Seputih Surabaya
Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung
Penggunaan Dana SPP di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan Menuai Kontroversi. 
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Tanjab Barat Ajak Warga Jalan Santai di Kuala Tungkal
Presiden RI Salurkan Sapi Kurban, Bupati Anwar Sadat Serahkan ke Masjid Agung Al-Istiqomah
Pastikan Ternak Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ulu Imbau Warga Waspada Pencurian Hewan Ternak
Bupati Labuhanbatu himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:20 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Kepahiang Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II

Senin, 9 Juni 2025 - 12:30 WIB

Miliki Senpira Berikut Amunisi, Seorang Nelayan Ditangkap Polsek Seputih Surabaya

Senin, 9 Juni 2025 - 12:28 WIB

Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung

Senin, 9 Juni 2025 - 12:18 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Tanjab Barat Ajak Warga Jalan Santai di Kuala Tungkal

Senin, 9 Juni 2025 - 12:16 WIB

Presiden RI Salurkan Sapi Kurban, Bupati Anwar Sadat Serahkan ke Masjid Agung Al-Istiqomah

Berita Terbaru