Polres Subulussalam Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 20 November 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SubulussalamAceh,Mitramabes,com|- Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terduga pelaku berinisial “SH” (39 tahun) dan “S” (29 tahun).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Mahdian Siregar, S.E, M.H, menyampaikan bahwa anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku “SH” pekerjaan PNS, warga kec. Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Pelaku “SH” di tangkap di Jalan Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam dan Pelaku “S” ditangkap di rumah di Desa Subulussalam Utara Kec.Simpang kiri Kota Subulussalam,

“Dari hasil penangkapan “SH” saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) Gram. Kemudian, setelah melalui pendalaman Pelaku “SH” mengakui bahwa barang bukti tersebut di dapatkan dari seseorang pelaku lainnya inisial “S” ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya,” Minggu (20/11/2022).

IPTU Mahdian Siregar, S.E,. M.H menambahkan Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku “S”, pekerjaan Wiraswasta, warga Kec.Simpang Kiri Kota Subulussalam.
“tersangka S berhasil di bekuk kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang senilai Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) Gram,” tambahnya.

Untuk saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, kedua pelaku di ancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda sebesar minimal 800 juta maksimal 8 miliar.

Pewarta:ipong

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menyikapi Kelangkaan BBM DiHumbahas Bupati Menerbitkan Surat Edaran.Untuk Mencegah Penimbunan Dan Kenaikan Harga.
Monitoring Penanganan Rumah Terdampak Bencana, Kementerian PKP RI Turun ke Humbang Hasundutan.
Berawal Chat dari Nomor Tak Dikenal Uang Pensiunan 33,9 Juta Raib, Kapolres Selayar Minta Warga Manfaatkan 110
Akhir Pekan, Polres Lampung Tengah Ciptakan Keamanan Lewat Patroli KRYD
Kental Akan Budaya, Ini Cara Bupati Bantaeng Sambut Hari Jadi Bantaeng ke-771
Kirab Budaya, Bupati Bantaeng Tunggangi Kuda Menuju Lapangan Pantai Seruni
Togar Situmorang Ketua DPRD Sergai Sambut Kunjungan PD Al Washliyah Sergai Silaturahmi
PWKI DPC Kabupaten Batubara Gelar Perayaan Natal 2025 Dengan Khidmat dan Sukacita

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:18 WIB

Monitoring Penanganan Rumah Terdampak Bencana, Kementerian PKP RI Turun ke Humbang Hasundutan.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:53 WIB

Berawal Chat dari Nomor Tak Dikenal Uang Pensiunan 33,9 Juta Raib, Kapolres Selayar Minta Warga Manfaatkan 110

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:34 WIB

Akhir Pekan, Polres Lampung Tengah Ciptakan Keamanan Lewat Patroli KRYD

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:39 WIB

Kental Akan Budaya, Ini Cara Bupati Bantaeng Sambut Hari Jadi Bantaeng ke-771

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:04 WIB

Kirab Budaya, Bupati Bantaeng Tunggangi Kuda Menuju Lapangan Pantai Seruni

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

BUPATI SAMOSIR SERAHKAN BANTUAN ATENSI PENYANDANG DISABILITAS

Sabtu, 6 Des 2025 - 15:42 WIB