Polres Subulussalam Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 20 November 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SubulussalamAceh,Mitramabes,com|- Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terduga pelaku berinisial “SH” (39 tahun) dan “S” (29 tahun).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Mahdian Siregar, S.E, M.H, menyampaikan bahwa anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku “SH” pekerjaan PNS, warga kec. Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Pelaku “SH” di tangkap di Jalan Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam dan Pelaku “S” ditangkap di rumah di Desa Subulussalam Utara Kec.Simpang kiri Kota Subulussalam,

“Dari hasil penangkapan “SH” saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) Gram. Kemudian, setelah melalui pendalaman Pelaku “SH” mengakui bahwa barang bukti tersebut di dapatkan dari seseorang pelaku lainnya inisial “S” ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya,” Minggu (20/11/2022).

IPTU Mahdian Siregar, S.E,. M.H menambahkan Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku “S”, pekerjaan Wiraswasta, warga Kec.Simpang Kiri Kota Subulussalam.
“tersangka S berhasil di bekuk kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang senilai Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) Gram,” tambahnya.

Untuk saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, kedua pelaku di ancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda sebesar minimal 800 juta maksimal 8 miliar.

Pewarta:ipong

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desa Blang Baro Sembelih Hewan Qurban 6 Ekor Lembu 3 Ekor Kambing
Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal
Keluarga Besar SDN 005 Sei Segajah Makmur, Berbagi Berkah Satu ekor sapi Qurban pada Idul Adha 1446 H.
Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi, Polsek Cibatu Terus Cegah Aksi Premanisme
Ketua Korda PT. Kharisma Dewi Mulia Jeneponto Sampaikan Pidato Serentak Bupati H. Paris Yasir di Balang Loe Taroang
Peringatan Hari Raya Qurban 1446 H di Menasah Gampong Simpang tiga dilaksanakan pada Sabtu 7 juni 2025 kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara 
Bupati Rokan Hulu Anton,ST,MM, ajak masyarakat maknai Idul Adha.
Azlita am Keb, Ketua Apdesi Rohil,Saya Yakin Penghulu Dapat Bekerja Penuh Tanggung Jawab,Intregitas Dan Trasparan.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:25 WIB

Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:24 WIB

Keluarga Besar SDN 005 Sei Segajah Makmur, Berbagi Berkah Satu ekor sapi Qurban pada Idul Adha 1446 H.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:15 WIB

Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi, Polsek Cibatu Terus Cegah Aksi Premanisme

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:04 WIB

Ketua Korda PT. Kharisma Dewi Mulia Jeneponto Sampaikan Pidato Serentak Bupati H. Paris Yasir di Balang Loe Taroang

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:33 WIB

Peringatan Hari Raya Qurban 1446 H di Menasah Gampong Simpang tiga dilaksanakan pada Sabtu 7 juni 2025 kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara 

Berita Terbaru