Polres Subulussalam Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 20 November 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SubulussalamAceh,Mitramabes,com|- Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terduga pelaku berinisial “SH” (39 tahun) dan “S” (29 tahun).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Mahdian Siregar, S.E, M.H, menyampaikan bahwa anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku “SH” pekerjaan PNS, warga kec. Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Pelaku “SH” di tangkap di Jalan Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam dan Pelaku “S” ditangkap di rumah di Desa Subulussalam Utara Kec.Simpang kiri Kota Subulussalam,

“Dari hasil penangkapan “SH” saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) Gram. Kemudian, setelah melalui pendalaman Pelaku “SH” mengakui bahwa barang bukti tersebut di dapatkan dari seseorang pelaku lainnya inisial “S” ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya,” Minggu (20/11/2022).

IPTU Mahdian Siregar, S.E,. M.H menambahkan Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku “S”, pekerjaan Wiraswasta, warga Kec.Simpang Kiri Kota Subulussalam.
“tersangka S berhasil di bekuk kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang senilai Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) Gram,” tambahnya.

Untuk saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, kedua pelaku di ancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda sebesar minimal 800 juta maksimal 8 miliar.

Pewarta:ipong

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah
Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar
Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan
Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut
Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga
Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman
Cinta Terlarang Berujung Maut: Pria Beristri Habisi Nyawa Pelajar di Lampung Tengah

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 22:22 WIB

Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah

Kamis, 18 September 2025 - 22:05 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar

Kamis, 18 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut

Kamis, 18 September 2025 - 19:03 WIB

Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga

Kamis, 18 September 2025 - 18:58 WIB

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.

Kamis, 18 Sep 2025 - 20:14 WIB