Subang Mitramabes.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang dikenal dengan inisial “A.T” di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Sukamulya, Desa Rancadaka, Pusakanagara.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita total 21,87 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam puluhan plastik klip, serta sejumlah alat bukti lain seperti timbangan digital, microtube, dan satu unit handphone. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam lemari pakaian di kediaman tersangka.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lain berinisial TM yang saat ini masih buron (DPO). Saat ini, kasus sedang dikembangkan lebih lanjut oleh Unit II Sat Narkoba Polres Subang.
Kapolres Subang melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda Subang dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Subang.
Pewarta: Galih Prayudi