Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai||MBS- Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Dari tiga pelaku yang terlibat, satu berhasil diamankan sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Aula Patriatama Polres Sergai. Kasus ini bermula dari laporan korban Erwinsyah, SH, yang rumahnya di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan dibobol maling pada pagi hari tanggal 21 April 2025.

Adapun Barang-barang berharga yang dicuri oleh pelaku seperti satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro, tablet anak merk Easytech, dompet berisi uang Rp 500.000, serta dua jam tangan hilang dari dalam rumah.

Istri korban, Fitri Aprida, yang pertama kali menyadari kejadian tersebut, segera membangunkan suaminya dan melakukan pencarian, namun barang bukti tidak ditemukan. Upaya pelacakan berlanjut hingga korban mendapat informasi dari temannya, Dedi Pardian, yang menerima penawaran penjualan tablet yang ternyata miliknya. Dari informasi tersebut, identitas tersangka S alias R alias Safrizal pun terungkap.

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin bergerak cepat menangkap Safrizal di Medan Deli. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua betis tersangka. Safrizal kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk perawatan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Safrizal melakukan pencurian bersama dua rekannya, A alias Ardiansyah dan R alias Rafli, yang hingga kini masih buron. Selain pencurian di rumah Erwinsyah, mereka juga diketahui mencuri di rumah warga lain dan Safrizal pernah terlibat kasus penganiayaan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, tablet, dan alat-alat lain yang digunakan dalam pencurian. Safrizal dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres menegaskan, upaya pengejaran terhadap dua tersangka lain masih terus dilakukan, dan masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan
masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.
KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri
Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.
Cegak Kerusakan Lingkungan Akibat PETI, Polres Melawi Sampaikan Himbauan
Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara
Tertidur Pulas, Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak Diringkus Tim Macan Selatan

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:51 WIB

Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:10 WIB

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:54 WIB

Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:09 WIB

Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.

Berita Terbaru