Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai||MBS- Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Dari tiga pelaku yang terlibat, satu berhasil diamankan sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Aula Patriatama Polres Sergai. Kasus ini bermula dari laporan korban Erwinsyah, SH, yang rumahnya di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan dibobol maling pada pagi hari tanggal 21 April 2025.

Adapun Barang-barang berharga yang dicuri oleh pelaku seperti satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro, tablet anak merk Easytech, dompet berisi uang Rp 500.000, serta dua jam tangan hilang dari dalam rumah.

Istri korban, Fitri Aprida, yang pertama kali menyadari kejadian tersebut, segera membangunkan suaminya dan melakukan pencarian, namun barang bukti tidak ditemukan. Upaya pelacakan berlanjut hingga korban mendapat informasi dari temannya, Dedi Pardian, yang menerima penawaran penjualan tablet yang ternyata miliknya. Dari informasi tersebut, identitas tersangka S alias R alias Safrizal pun terungkap.

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin bergerak cepat menangkap Safrizal di Medan Deli. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua betis tersangka. Safrizal kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk perawatan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Safrizal melakukan pencurian bersama dua rekannya, A alias Ardiansyah dan R alias Rafli, yang hingga kini masih buron. Selain pencurian di rumah Erwinsyah, mereka juga diketahui mencuri di rumah warga lain dan Safrizal pernah terlibat kasus penganiayaan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, tablet, dan alat-alat lain yang digunakan dalam pencurian. Safrizal dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres menegaskan, upaya pengejaran terhadap dua tersangka lain masih terus dilakukan, dan masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka. (Zai)

Berita Terkait

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:36 WIB

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Berita Terbaru